Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Mulai 25 Mei, Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Naik Hampir 100 Persen

KAMIS, 25 MEI 2023 | 03:42 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

PT Hutama Karya (Persero) selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) secara resmi akan memberlakukan tarif baru pada Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar sepanjang 140 km. Tarif baru itu, akan berlaku mulai Kamis (25/5), pukul 00.00 WIB,  

Tarif baru itu mengalami kenaikan dibandingkan sebelumnya. Bahkan, hampir 100 persen.

Contohnya, tarif Gerbang Tol (GT) Kota Baru-Tegineneng mobil golongan I sebelumnya Rp 25.500. Kini tarif baru menjadi Rp 40.500. Lalu, tarif GT Kota Baru-Gunung Sugih mobil golongan I yang semula Rp 44.000, kini menjadi Rp 70.000.


Direktur Operasi III Hutama Karya, Koentjoro menyampaikan bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan sesuai dengan regulasi yang tertuang pada UU 2/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU 38/2004 tentang Jalan, yang menyebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.

“Kami pastikan penyesuaian tarif ini dibarengi dengan peningkatan layanan yang ada, sehingga pengguna jalan tol dapat merasakan dampaknya terhadap peningkatan level of service jalan tol," ujar Koentjoro dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (24/5).

Kata dia, Hutama Karya juga memberikan diskon tarif hingga 20 persen di seluruh gerbang tol yang ada di Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar sebagai apresiasi kepada pengguna jalan.

"Perlu diingat bahwa penyesuaian tarif ini baru dilakukan di Tol Bakter, sehingga masyarakat yang melintas dari GT Terbanggi Besar hingga GT Kayu Agung masih menggunakan tarif normal yang ada di Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung," katanya.

Koentjoro menambahkan, dengan penyesuaian tarif yang berlaku, Hutama Karya mengimbau kepada pengguna Jalan Tol Bakter untuk memastikan kecukupan saldo Kartu Uang Elektronik (UE) sebelum melakukan perjalanan.

Katanya, segera top-up Kartu UE jika saldo kurang agar tidak menyebabkan antrian di gerbang tol, mematuhi tata tertib yang berlaku di jalan tol serta selalu setuju bahwa keselamatan adalah nomor satu.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Nina Agustina Tinggalkan PDIP, lalu Gabung PSI

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10

KPK Panggil Pimpinan DPRD Madiun Ali Masngudi

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:08

Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar ke Negara Hasil Eksekusi Aset Judol

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:53

KPK Panggil Lima Orang terkait Korupsi Pemkab Lamteng, Siapa Saja?

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:26

Dua Pengacara S&P Law Office Dipanggil KPK

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:20

Legislator PKS: Bangsa yang Kuat Mampu Produksi Kebutuhan Pokok Sendiri

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:16

Perketat Pengawasan Transportasi Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:09

Evakuasi WNI dari Iran Harus Lewati Jalur Aman dari Serangan

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:02

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Total Hadiah Rp120 Juta

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:01

TNI Tangani Terorisme Jadi Ancaman Kebebasan Sipil

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:00

Selengkapnya