Berita

Ketua KPU Hasyim Asy'ari kepada wartawan di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (25/5)/RMOL

Politik

KPU Penuhi Permintaan KPK, Wajibkan Caleg Terpilih Lapor LHKPN

RABU, 24 MEI 2023 | 16:42 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkomitmen untuk mewajibkan para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) terpilih untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari kepada wartawan di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (25/5).

“Itu menjadi komitmen KPU sejak awal dan saat ini. Kami sudah berkormunikasi langsung dengan pimpinan KPK soal itu,” kata Hasyim.


Kendati begitu, Hasyim menyebut bahwa kewajiban melaporkan LHKPN bukan pada saat pendaftaran Bacaleg, tetapi pada saat penetapan caleg terpilih.

"Sehingga kalau kita lihat di pemilihan yang lalu juga penyerahannya bukan pada saat pendaftaran calon tapi pada waktu mau penetapan calon terpilih," ujar Hasyim.

Atas dasar itu, Hasyim menyatakan kewajiban melaporkan LHKPN bagi caleg akan diatur dalam Peraturan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilu. PKPU ini, kata dia, terkait perolehan suara, perolehan kursi dan caleg terpilih.

"Karena pemenuhan dokumen surat keterangan telah lapor LHKPN itu adalah untuk penetapan calon terpilih maka pasal itu akan kita atur dalam Peraturan KPU tentang penetapan hasil pemilu yaitu perolehan suara, perolehan kursi dan calon terpilih, bukan kita atur di Peraturan KPU Pencalonan," pungkasnya.

Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan mengaku kaget dengan terbitnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 dan PKPU Nomor 11/2023 yang tidak menyebutkan tentang kewajiban Bacaleg menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Ini beda dengan yang 2018, yang (PKPU) No 20 dan 21 itu sudah menyebutkan, 'saudara-saudara kalau daftar nanti akan dimintai LHKPN, kalau tidak anda tidak boleh dilantik'. Makanya sekitar 220 ribu bakal calon dulu beberapa berinisiatif mengirim LHKPN duluan, itu lima tahun yang lalu," ujar Pahala kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa malam (23/5).

Pahala mengungkapkan, Ketua KPK Firli Bahuri sempat menanyakan langsung kepada Ketua KPU Hasyim Asyari, lantaran dalam PKPU 10 dan 11 tidak disebutkan kewajiban LHKPN bagi para Bacaleg.

"Rupanya KPU berniat begini, 'ini semua didaftar saja dulu, nanti penelitian administratif segala macam, kalau dia sudah jadi calon, sudah ada pencoblosan, baru keluar lagi PKPU'. Nah PKPU untuk pelantikan dan pengangkatan itu segala macam di situ lah disebut kewajiban LHKPN," kata Pahala.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Melangkah Penuh Harapan, Pertamina Jaga Kesiapan Pasokan Jelang Idulfitri

Rabu, 04 Maret 2026 | 20:10

Cerita Tobat Mantan Penambang Ilegal Pongkor

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:59

KPK: Tidak Ada Informasi Fadia Arafiq Ditangkap saat Bersama Gubernur Jateng

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:43

Antisipasi Perang Dunia, AHY Ajak Perkuat Soliditas Hadapi Skenario Terburuk

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:40

Tips Mudik Aman dan Nyaman Tanpa Khawatirkan Rumah Kosong

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:17

Presiden Prabowo Batal Hadir Bukber Partai Demokrat

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:09

Tak Benar MBG Ganggu Anggaran Pendidikan

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:02

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Pertamina

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:53

Spesifikasi Xiaomi 17 dan Daftar Harganya di Indonesia

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:38

Gubernur Jateng Bantah Bersama Bupati Pekalongan saat OTT KPK

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:33

Selengkapnya