Berita

Ketua KPU Hasyim Asy'ari kepada wartawan di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (25/5)/RMOL

Politik

KPU Penuhi Permintaan KPK, Wajibkan Caleg Terpilih Lapor LHKPN

RABU, 24 MEI 2023 | 16:42 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkomitmen untuk mewajibkan para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) terpilih untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari kepada wartawan di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (25/5).

“Itu menjadi komitmen KPU sejak awal dan saat ini. Kami sudah berkormunikasi langsung dengan pimpinan KPK soal itu,” kata Hasyim.

Kendati begitu, Hasyim menyebut bahwa kewajiban melaporkan LHKPN bukan pada saat pendaftaran Bacaleg, tetapi pada saat penetapan caleg terpilih.

"Sehingga kalau kita lihat di pemilihan yang lalu juga penyerahannya bukan pada saat pendaftaran calon tapi pada waktu mau penetapan calon terpilih," ujar Hasyim.

Atas dasar itu, Hasyim menyatakan kewajiban melaporkan LHKPN bagi caleg akan diatur dalam Peraturan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilu. PKPU ini, kata dia, terkait perolehan suara, perolehan kursi dan caleg terpilih.

"Karena pemenuhan dokumen surat keterangan telah lapor LHKPN itu adalah untuk penetapan calon terpilih maka pasal itu akan kita atur dalam Peraturan KPU tentang penetapan hasil pemilu yaitu perolehan suara, perolehan kursi dan calon terpilih, bukan kita atur di Peraturan KPU Pencalonan," pungkasnya.

Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan mengaku kaget dengan terbitnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 dan PKPU Nomor 11/2023 yang tidak menyebutkan tentang kewajiban Bacaleg menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Ini beda dengan yang 2018, yang (PKPU) No 20 dan 21 itu sudah menyebutkan, 'saudara-saudara kalau daftar nanti akan dimintai LHKPN, kalau tidak anda tidak boleh dilantik'. Makanya sekitar 220 ribu bakal calon dulu beberapa berinisiatif mengirim LHKPN duluan, itu lima tahun yang lalu," ujar Pahala kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa malam (23/5).

Pahala mengungkapkan, Ketua KPK Firli Bahuri sempat menanyakan langsung kepada Ketua KPU Hasyim Asyari, lantaran dalam PKPU 10 dan 11 tidak disebutkan kewajiban LHKPN bagi para Bacaleg.

"Rupanya KPU berniat begini, 'ini semua didaftar saja dulu, nanti penelitian administratif segala macam, kalau dia sudah jadi calon, sudah ada pencoblosan, baru keluar lagi PKPU'. Nah PKPU untuk pelantikan dan pengangkatan itu segala macam di situ lah disebut kewajiban LHKPN," kata Pahala.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Tekuk Fiorentina 2-1, Napoli Tak Biarkan Inter Tenang

Senin, 10 Maret 2025 | 01:21

Polda Jateng Tegas Larang Petasan Sepanjang Ramadan

Senin, 10 Maret 2025 | 00:59

Kluivert Tiba di Jakarta Ditemani Mantan Pemain Man United

Senin, 10 Maret 2025 | 00:41

Cegah Bencana Seperti di Jabotabek, Menteri ATR/BPN Evaluasi Tata Ruang di Jatim

Senin, 10 Maret 2025 | 00:25

Asiang Versus JACCS MPM Finance, Peneliti IPD-LP Yakin Hakim MA Lebih Adil

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:58

Beri Bantuan untuk Korban Banjir di Candulan, Okta Kumala Dewi Berharap Ada Solusi Jangka Panjang

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:41

PSU Empat Lawang Diikuti Dua Paslon, Pencoblosan pada 19 April 2025

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:20

Update Banjir dan Longsor Sukabumi: 5 Orang Wafat, 4 Orang Hilang

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:44

Menanti Keberanian Kejagung Bongkar Biang Kerok Korupsi Migas

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:30

PTPN IV PalmCo Siapkan 23 Bus untuk Mudik di Sumatera dan Kalimantan

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:18

Selengkapnya