Berita

Gedung sementara Pengadilan Tinggi Banda Aceh/Ist

Nusantara

Kasus Korupsi dan Narkoba Dominasi Pengajuan Banding di PT Banda Aceh

RABU, 24 MEI 2023 | 16:43 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Antara 1 Januari hingga 24 Mei 2023, Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh telah menerima 220 perkara pidana pada tingkat banding.

Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) hingga Rabu (24/5), pengajuan banding ini didominasi oleh kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba), disusul kasus tindak pidana korupsi.

"Kejahatan penyalahgunaan Narkoba terakumulasi sebanyak 122 perkara atau 56 persen dari total keseluruhan jumlah perkara. Kasus Korupsi berjumlah 32 perkara atau sekitar 15 persen," ujar Hakim Tinggi Humas PT Banda Aceh, Taqwaddin, dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (24/5).


Selain didominasi dua kasus tersebut, kategori pidana dengan selisih jumlah yang jauh lebih sedikit yaitu penganiayaan dengan jumlah 10 perkara, pencurian 9 perkara. Diikuti dengan Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Nyawa sebanyak 8 perkara.

Kemudian penghinaan sebanyak 5 perkara, ITE dan Laka Lantas masing-masing sebanyak 4 perkara.

"Selain itu kasus penipuan, kejahatan terhadap Perlindungan Anak, KDRT, tindak pidana senjata api/benda tajam, serta klasifikasi tindak pidana khusus lainnya masing-masing sebanyak tiga perkara," papar Taqwaddin.

Selanjutnya, ada juga tindak pidana pengancaman, penggelapan, dan kerusakan lingkungan telah diterima oleh kepaniteraan pidana PT Banda Aceh masing-masing sebanyak 2 perkara.

Sementara kejahatan yang jumlah perkaranya paling rendah adalah tindak pidana di bidang Kesehatan, mengedarkan uang palsu, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, dan kategori penghinaan terhadap lambang negara dengan jumlah masing-masing 1 perkara.

Besaran perkara ini, menurut Taqwaddin, adalah jumlah sementara mendekati pertengahan 2023 ini. Dirinya yakin jumlah tersebut pasti akan bertambah lagi, mengingat banyaknya pelimpahan perkara pidana yang diterima PT Banda Aceh dari tahun ke tahun selalu mencapai lebih dari 500-an perkara.

"Ini baru perkara pidana saja ya, belum lagi perkara perdata yang bisa mencapai 200-an," tutup Taqwaddin yang juga Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya