Berita

Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil/RMOL

Hukum

KPK Usut Asal-usul Belasan Kebun Sawit Milik Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil

SELASA, 23 MEI 2023 | 22:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kepada KPK, Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil mengungkapkan punya sumber pendapatan lain, yakni dari hasil kebun sawit, kost-kostan, hingga ruko. Saat ini, asal-usul aset tersebut ditelusuri.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya telah mengklarifikasi Aklil soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (17/5).

"Yang bersangkutan punya sumber pendapatan lain selain sebagai walikota, dia juga punya perkebunan sawit, punya juga kost-kostan, punya ruko," ujar Pahala kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam (23/5).


Aset-aset tersangka pun kini sedang didata soal estimasi pendapatan yang diperoleh Aklil, untuk dicocokkan dengan harta yang diserahkan ke KPK.

"Di samping itu, dia punya 19 bidang tanah perkebunan. Sekali lagi nggak ada yang salah dengan kepemilikan aset, yang kita cari adalah sumbernya dari mana," kata Pahala.

Untuk itu kata Pahala, pihaknya mengirimkan tim ke Pangkalpinang untuk mendalami asal-usul kepemilikan aset, serta memastikan bahwa semua aset sudah dilaporkan di LHKPN.

"Berapa gede sih kost-kostannya, berapa pendapatannya, atau kalau dalam perkebunan, berapa banyak dia punya, kira-kira berapa penghasilannya. Jadi kita mau validasi informasi yang kita dapat dari yang bersangkutan, dan dari data-data perbankan yang sudah kita peroleh transaksi keuangan keluar masuk," pungkas Pahala.

Sebelumnya, setelah menjalani pemeriksaan klarifikasi selama lima jam, Aklil lebih memilih bungkam saat dilontarkan berbagai macam pertanyaan dari wartawan.

Berdasarkan data LHKPN 2021, Aklil punya harta sebesar Rp11.380.412.373 (Rp 11,3 miliar). Harta dia mengalami penurunan sebesar Rp20.707.230 atau sebesar 0,18 persen di banding tahun sebelumnya. Di mana, pada LHKPN 2020, Aklil punya harta Rp 11.401.119.603 (Rp 11,4 miliar).

Pada 2021, harta Aklil terdiri dari harta berupa tanah dan bangunan sebanyak 11 bidang di Palembang, Pangkalpinang, Musi Banyuasin, dan Bangka, senilai Rp11.105.200.000.

Aklil tercatat hanya punya satu unit kendaraan, yakni Mitsubishi Pajero Sport tahun 2015 seharga Rp220 juta. Kas dan setara kas senilai Rp55.212.373.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya