Berita

Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan/RMOL

Politik

KPK Minta Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan Pemeriksaan sebagai Tersangka

SELASA, 23 MEI 2023 | 22:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto akan diperiksa tim penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, sesuai dengan janji, kedua tersangka tersebut akan hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Benar besok, Rabu (24/5) para tersangka akan hadir di Gedung Merah Putih KPK," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa malam (23/5).


Untuk itu, KPK berharap agar kedua tersangka itu hadir sesuai dengan janji untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Kami ingatkan para tersangka dimaksud, kooperatif hadir sesuai dengan komitmen yang disampaikan tersebut," pungkas Ali.

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, Hasbi dan Dadan akan langsung dilakukan upaya paksa penahanan setelah dilakukan pemeriksaan.

Sementara itu, Dadan selaku mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. KPK pun mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

KPK telah mencegah Hasbi agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak Selasa (9/5). Sedangkan untuk tersangka Dadan, juga telah dicegah sejak 12 Januari 2023.

Dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka, yaitu Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung pada MA; Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti para Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba; Edy Wibowo selaku Hakim Yustisial Panitera Pengganti di MA; Redhy Novarisza (RN) selaku Staf Hakim Agung Gazalba; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA.

Selanjutnya, Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA; Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID); Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID; dan Wahyudi Hardi (WH) selaku Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM).

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Polisi Berlakukan One Way Sepenggal Menuju Wisata Lembang Bandung

Minggu, 22 Maret 2026 | 18:11

Status Tahanan Rumah Yaqut Buka Celah Intervensi, Penegakan Hukum Terancam

Minggu, 22 Maret 2026 | 17:38

Balon Udara Bawa Petasan Meledak, Atap Rumah Jebol

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:54

Prabowo: Lebih Baik Uang Dipakai Rakyat Makan daripada Dikorupsi

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:47

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Terbagi Dua Gelombang

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:37

Trump Ultimatum Iran: 48 Jam Buka Hormuz atau Pusat Energi Dihancurkan

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:27

KPK Cederai Keadilan Restui Yaqut Tahanan Rumah

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:03

Prabowo Tegaskan RI Tak Pernah Janji Sumbang Rp17 Triliun ke BoP

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:01

Istana: Prabowo-Megawati Berbagi Pengalaman hingga Singgung Geopolitik

Minggu, 22 Maret 2026 | 15:46

Idulfitri di Kuala Lumpur, Dubes RI Serukan Persatuan dan Kepedulian

Minggu, 22 Maret 2026 | 14:47

Selengkapnya