Berita

ilustrasi/Net

Dunia

TikTok Gugat Montana Batalkan Larangan Aplikasi

SELASA, 23 MEI 2023 | 11:54 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Aplikasi berbagi video TikTok menggugat Montana, negara bagian Amerika Serikat, agar membatalkan larangan terhadap platformnya.

Gugatan itu diajukan pada Senin (22/5), setelah pekan lalu Montana mengeluarkan undang-undang yang melarang platform itu digunakan di wilayahnya.

Dalam sebuah pernyataan, TikTok mengatakan larangan itu bertentangan dengan hak kebebasan berbicara para penduduk Montana, dan melanggar hukum.


"Kami menantang larangan TikTok yang inkonstitusional di Montana untuk melindungi bisnis kami dan ratusan ribu pengguna TikTok di Montana," kata seorang juru bicara platform tersebut dalam sebuah pernyataan.

TikTok meyakini bahwa ia akan memenangkan gugatan tersebut yang menurutnya telah sesuai dengan preseden dan fakta yang kuat.

Seperti dimuat BBC, Selasa (23/5), larangan yang diberlakukan pemerintah Montana akan mulai berlaku pada Januari 2024 mendatang, yang membuat aplikasi itu akan menjadi ilegal di toko aplikasi PlayStore dan AppStore.

Pengacara pemerintah Montana sebelumnya mengatakan bahwa mereka telah memperkirakan tindakan hukum yang akan diambil oleh TikTok, dan menyatakan kesiapannya untuk membela larangannya di hadapan pengadilan.

Ada kekhawatiran besar di seluruh negara AS terkait risiko ancaman keamanan nasional yang ditimbulkan dari aplikasi TikTok yang memiliki 150 juta pengguna di negara itu.

Meski platform tersebut telah membantah berulang kali atas tuduhan keterlibatan pemerintah China yang dapat mengakses data aplikasi berbagai video asal negaranya itu.

Namun, Montana, dan beberapa negara bagian AS tetap memberlakukan larangan aplikasi tersebut di perangkat pemerintah sejak beberapa bulan lalu.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Pramono Klaim 96 Persen Warga Ingin CFD Rasuna Said Berlanjut

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:20

Garuda Institute Minta BGN Utamakan Kualitas daripada Kuantitas

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:12

Balas Serangan AS, Iran Gempur Pangkalan Bahrain dan Kuwait

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:58

Ditjenpas Benahi Overkapasitas dan Tingkatkan Keamanan Lapas

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:54

Paus Leo XIV Sebut Perang AS-Iran Tidak Adil

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:11

Bukan Sekadar Ganti Pejabat, Reshuffle Kabinet Harus Pulihkan Ekonomi

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:00

Bupati Pati Sudewo Ditahan di Rutan Semarang Jelang Sidang Dua Perkara

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:56

Suhud Alynudin Akan Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Senin Besok

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:27

Koperasi Didorong Masuk Ekosistem Industri Gula

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:02

Gus Salam Serap Aspirasi Nahdliyin Sulsel Jelang Muktamar NU

Minggu, 07 Juni 2026 | 07:52

Selengkapnya