Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Perusahaan Donald Trump Gugat Washington Post Rp 562 Triliun

SELASA, 23 MEI 2023 | 09:29 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Trump Media and Technology Group (TMTG), perusahaan induk dari platform Truth Social milik mantan presiden AS Donald Trump, menggugat Washington Post karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik.

Dalam tuntutannya, seperti dimuat Kantor berita RT, TMTG yang mengajukan gugatan pada Sabtu di Florida’s Twelfth Circuit meminta Washington Post membayar ganti rugi sebesar 3,78 miliar dolar AS (setara 562.5 triliun rupiah).

Artikel The Post tanggal 13 Mei berjudul 'Trust linked to porn-friendly bank could gain a stake in Trump's Truth Social' telah menuduh TMTG melakukan penipuan sekuritas dan kesalahan lainnya, yang mendorong TMTG meluncurkan gugatan karena banyaknya pernyataan palsu.


Cerita tersebut mengklaim TMTG menyembunyikan fakta dari para pemegang saham bahwa mereka mengambil pinjaman yang diduga dipertanyakan dari bank Paxum, yang disebut sebagai "bank ramah pornografi," yang akan memberi seorang bankir Rusia saham pengendali di Truth Social.

Menurut gugatan TMTG, tuduhan tersebut didasarkan pada klaim fiktif yang dibuat oleh mantan karyawan, Will Wilkerson, yang tidak puas setelah ia dipecat. 'Bukti' termasuk dokumen palsu, serta cerita penuh kebohongan sebelumnya yang diterbitkan oleh The Guardian di mana diduga bahwa jaksa federal sedang menyelidiki TMTG untuk potensi pelanggaran pencucian uang.

“Tuduhan pidana palsu Washington Post telah mengekspos TMTG pada cemoohan publik, penghinaan dan ketidakpercayaan, serta mencederai bisnis dan reputasi TMTG,” demikian isi gugatan TMTG.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

UPDATE

Andrie Yunus Binaan Soleman Ponto

Senin, 23 Maret 2026 | 04:10

Yaqut Berpeluang Pengaruhi Saksi saat Jadi Tahanan Rumah

Senin, 23 Maret 2026 | 04:06

Ada Skenario Guncang Prabowo Lewat Dana George Soros

Senin, 23 Maret 2026 | 03:49

Pimpinan KPK Didesak Buka Suara soal Tekanan Politik terkait Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 03:13

Prabowo Telepon Erdogan-MBS saat Idulfitri

Senin, 23 Maret 2026 | 03:05

Yaqut Jadi Tahanan Rumah Benar Secara Aturan, tapi Cederai Rasa Keadilan

Senin, 23 Maret 2026 | 02:18

Kaum Flagelata dan Ekstremisme Religius di Tengah Krisis Abad Pertengahan Eropa

Senin, 23 Maret 2026 | 02:08

Alasan KPK soal Pengalihan Penahanan Yaqut Janggal

Senin, 23 Maret 2026 | 02:00

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Sahroni Kritik Polisi Slow Response Tanggapi Laporan Warga

Senin, 23 Maret 2026 | 01:22

Selengkapnya