Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Perusahaan Donald Trump Gugat Washington Post Rp 562 Triliun

SELASA, 23 MEI 2023 | 09:29 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Trump Media and Technology Group (TMTG), perusahaan induk dari platform Truth Social milik mantan presiden AS Donald Trump, menggugat Washington Post karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik.

Dalam tuntutannya, seperti dimuat Kantor berita RT, TMTG yang mengajukan gugatan pada Sabtu di Florida’s Twelfth Circuit meminta Washington Post membayar ganti rugi sebesar 3,78 miliar dolar AS (setara 562.5 triliun rupiah).

Artikel The Post tanggal 13 Mei berjudul 'Trust linked to porn-friendly bank could gain a stake in Trump's Truth Social' telah menuduh TMTG melakukan penipuan sekuritas dan kesalahan lainnya, yang mendorong TMTG meluncurkan gugatan karena banyaknya pernyataan palsu.


Cerita tersebut mengklaim TMTG menyembunyikan fakta dari para pemegang saham bahwa mereka mengambil pinjaman yang diduga dipertanyakan dari bank Paxum, yang disebut sebagai "bank ramah pornografi," yang akan memberi seorang bankir Rusia saham pengendali di Truth Social.

Menurut gugatan TMTG, tuduhan tersebut didasarkan pada klaim fiktif yang dibuat oleh mantan karyawan, Will Wilkerson, yang tidak puas setelah ia dipecat. 'Bukti' termasuk dokumen palsu, serta cerita penuh kebohongan sebelumnya yang diterbitkan oleh The Guardian di mana diduga bahwa jaksa federal sedang menyelidiki TMTG untuk potensi pelanggaran pencucian uang.

“Tuduhan pidana palsu Washington Post telah mengekspos TMTG pada cemoohan publik, penghinaan dan ketidakpercayaan, serta mencederai bisnis dan reputasi TMTG,” demikian isi gugatan TMTG.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya