Berita

Polda Metro Jaya saat ungkap kasus dugaan penipuan jasa titip tiket konser Coldplay/Ist

Presisi

Menipu Modus Calo Tiket Coldplay, Pasutri Dicokok Polisi

SENIN, 22 MEI 2023 | 20:52 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sepasang suami dan istri inisial masing-masing berinisial ABF (22) dan W (24) ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan jasa titip tiket konser Coldplay.

Konser band asal Inggris itu rencananya digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta Pusat, pada 15 November 2023.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan awal mula pengungkapan kasus ini.


Awalnya polisi menerima laporan dari korban yang berinisial ANFP pada Jumat (19/5) dengan LP/B/2732/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Selanjutnya, laporan itu ditindaklanjuti oleh Subdit Siber Ditkrimsus dengan mempelajari barang bukti yang ada dan akhirnya menangkap tersangka di kawasan Yogyakarta.

"Kami telah mengamankan dua orang yang mana mereka telah melakukan penipuan terhadap masyarakat, terkait penjualan tiket Coldplay," kata Aulia saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/5).

Adapun modus tersangka dalam menjalankan aksi jahatnya dengan membeli akun media sosial Twitter dan website bernama @findtrove_id yang sudah memiliki banyak followers.

"Pelaku membuka website dengan nama findtrove_id, di mana website ini mereka beli dari twitter. Jadi mereka beli dari seseorang kenapa mereka memilih website ini karena website ini sudah banyak followernya," kata Aulia.

Dari sini muncul ide para tersangka untuk membuka jasa penitipan (jastip) tiket konser, dan masyarakat yang hendak menggunakan jasa membayar Rp 50.000,00 ker rekening pelaku sebagai booking fee.

Tidak hanya itu, pelaku juga memanipulasi testimoni para pembeli yang telah melakukan transaksi, dengan tujuan agar pembeli lainnya percaya.

Puluhan orang kini sudah menjadi korban dari kelicikan para tersangka. Saat ini para tersangka tertunduk lesu, malu dan tidak berdaya saat ditampilkan dalam konferensi pers dengan memakai baju tahanan.

Mereka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45A Ayat (1) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP serta UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana diatas 3 tahun penjara.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya