Berita

Polda Metro Jaya saat ungkap kasus dugaan penipuan jasa titip tiket konser Coldplay/Ist

Presisi

Menipu Modus Calo Tiket Coldplay, Pasutri Dicokok Polisi

SENIN, 22 MEI 2023 | 20:52 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sepasang suami dan istri inisial masing-masing berinisial ABF (22) dan W (24) ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan jasa titip tiket konser Coldplay.

Konser band asal Inggris itu rencananya digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta Pusat, pada 15 November 2023.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan awal mula pengungkapan kasus ini.


Awalnya polisi menerima laporan dari korban yang berinisial ANFP pada Jumat (19/5) dengan LP/B/2732/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Selanjutnya, laporan itu ditindaklanjuti oleh Subdit Siber Ditkrimsus dengan mempelajari barang bukti yang ada dan akhirnya menangkap tersangka di kawasan Yogyakarta.

"Kami telah mengamankan dua orang yang mana mereka telah melakukan penipuan terhadap masyarakat, terkait penjualan tiket Coldplay," kata Aulia saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/5).

Adapun modus tersangka dalam menjalankan aksi jahatnya dengan membeli akun media sosial Twitter dan website bernama @findtrove_id yang sudah memiliki banyak followers.

"Pelaku membuka website dengan nama findtrove_id, di mana website ini mereka beli dari twitter. Jadi mereka beli dari seseorang kenapa mereka memilih website ini karena website ini sudah banyak followernya," kata Aulia.

Dari sini muncul ide para tersangka untuk membuka jasa penitipan (jastip) tiket konser, dan masyarakat yang hendak menggunakan jasa membayar Rp 50.000,00 ker rekening pelaku sebagai booking fee.

Tidak hanya itu, pelaku juga memanipulasi testimoni para pembeli yang telah melakukan transaksi, dengan tujuan agar pembeli lainnya percaya.

Puluhan orang kini sudah menjadi korban dari kelicikan para tersangka. Saat ini para tersangka tertunduk lesu, malu dan tidak berdaya saat ditampilkan dalam konferensi pers dengan memakai baju tahanan.

Mereka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45A Ayat (1) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP serta UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana diatas 3 tahun penjara.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

ANTAM Salurkan Ratusan Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Operasional

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:11

Purbaya Tak Tahu Menahu Anggaran Rp100 Miliar untuk Sapi Kurban Prabowo

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:10

Matahari Tepat di Atas Ka’bah pada 27-28 Mei, Momen Cek Arah Kiblat

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:02

Erdogan Serukan Solidaritas untuk Gaza dalam Pesan Iduladha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:02

Menkes Ungkap Penyebab Kolesterol Naik Setelah Makan Daging Kambing

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:57

Warga Pati Jadi Korban Penipuan Masuk Akpol Bayar Rp1,5 Miliar

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:37

Politisi PDIP Minta Indonesia Serius Tangani Regulasi Soal AI

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:25

Putusan MK Momentum Benahi Kaderisasi Politik Perempuan

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:20

Bandar Sabu Ngamuk saat Ditangkap, Polisi Kena Tusuk

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:15

Arus Kendaraan Melonjak Hampir 9 Persen, Jalur Trans Jawa-Bandung Paling Padat

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:11

Selengkapnya