Berita

Ketum DPP LSM Perisai, Sunardi, didampingi sejumlah warga melaporkan Hakim PN Siak terkait dugaan salah eksekusi lahan sengketa/RMOL

Hukum

Hakim di PN Siak Dilaporkan ke KPK Soal Salah Eksekusi Lahan Milik Warga

SENIN, 22 MEI 2023 | 12:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Siak berinisial IT dan beberapa orang lainnya di PN Siak dilaporkan warga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Warga melaporkan karena PN Siak telah melakukan constatering dan eksekusi di lahan milik masyarakat yang tidak terkait dengan putusan sengketa antara dua perusahaan.

Ketua Umum (Ketum) DPP LSM Perisai, Sunardi, selaku kuasa hukum warga yakni Muhammad Dasrin mengatakan, pihaknya didampingi oleh beberapa masyarakat yang menjadi korban permasalahan tanah telah membuat pengaduan ke KPK.

"Dalam hal ini ada keterkaitan oknum di Pengadilan Negeri Siak dalam hal eksekusi putusan terkait soal sengketa lahan. Kami menyangka bahwa di PN Siak itu melakukan kegiatan constatering dan eksekusi pada tanggal 12 Desember 2022 itu terhadap objek yang salah," ujar Sunardi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin siang (22/5).


Sunardi menjelaskan, objek yang dilakukan constatering dan eksekusi oleh PN Siak merupakan lahan milik warga yang tidak terkait dalam gugatan antara PT Duta Swakarya Indah melawan PT Karya Dayun.

"Lahan tersebut adalah lahan milik rakyat yang sudah ada sertifikat hak milik yang tidak dalam gugatan dan masuk dalam putusan itu. Tetapi ini tetap dipaksakan," jelas Sunardi.

Selain itu, Sunardi mengaku, pihaknya juga menemukan bukti titipan uang yang terjadi di pihak perbankan dengan nilai kurang lebih Rp 7 miliar.

"Menurut pengakuan saksi dari kami, bahwa uang tersebut akan diberikan semacam hadiah untuk apabila pelaksanaan constatering dan eksekusi itu bisa terlaksana. Atas dasar temuan itu lah kami datang ke kantor KPK untuk melaporkan hal ini," tutur Sunardi.

Dampak dari putusan PN Siak terhadap tanah masyarakat yang tidak terkait dengan gugatan, lanjut Sunardi, sebanyak masyarakat di tiga kecamatan turut menjadi korban.

"Saya berharap kepada KPK dapat sigap segera untuk memeriksa oknum-oknum terkait hal ini. Karena ini berefek besar terhadap kondisi kenyamanan warga sekitar," pungkas Sunardi.

Dalam surat pelaporan yang diserahkan kepada KPK, terdapat tiga orang yang menjadi terlapor. Yakni IT selaku Ketua PN Siak, S selaku Panitera PN Siak, dan AK selaku jurusita PN Siak.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya