Berita

Mario Dandy diperiksa KPK terkait dugaan TPPU yang dilakukan ayahnya, Rafael Alun Trisambodo/RMOL

Hukum

Bertempat di Polda Metro Jaya, KPK Periksa Mario Dandy Satryo

SENIN, 22 MEI 2023 | 10:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengusutan dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo (RAT) selaku mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), akhirnya membuat sang anak, Mario Dandy Satryo, ikut diperiksa.

Tersangka penganiayaan David Ozora ini akan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi.
 
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Senin (22/5), tim penyidik memanggil lima orang untuk diperiksa sebagai saksi.


"Hari ini (22/5) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," ujar Ali kepada wartawan, Senin pagi (22/5).

Saksi-saksi yang dipanggil yaitu Oki Hendarsanti selaku swasta, Ujeng Arsatoko selaku swasta, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho selaku swasta, dan Jeffry Amsar selaku swasta. Mereka akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

Sedangkan satu saksi lainnya, yakni Mario Dandy Satryo selaku anak Rafael, akan diperiksa di tempat lainnya.

"Selain itu bertempat di Polda Metro Jaya, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Mario Dandy Satryo (pelajar)," pungkas Ali.

Rafael Alun sendiri telah ditahan KPK sejak Senin (3/4) sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Dalam perkara ini, saat menjabat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sejak 2005 lalu, Rafael memiliki kewenangan antara lain melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Selanjutnya pada Rabu (10/5), KPK mengumumkan bahwa Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka, yakni kasus dugaan TPPU. KPK menduga, terdapat kepemilikan aset-aset tersangka Rafael yang ada kaitannya dengan TPPU.

KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap 5 orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak 13 April 2023 sampai 13 Oktober 2023. Lima orang yang dicegah itu adalah Ernie Meike Torondek selaku istri tersangka Rafael, Gangsar Sulaksono selaku adik Rafael, Angelina Embun Prasasya selaku anak Rafael, Christofer Dhyaksa Darma selaku anak Rafael, dan Wahono Saputro selaku Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya