Berita

Tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah Dito Mahendra/Ist

Presisi

Ini Barang yang Ditemukan Bareskrim saat Geledah Rumah Dito Mahendra

SABTU, 20 MEI 2023 | 18:08 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah milik pengusaha Dito Mahendra yang berstatus buronan usai bersikap tak kooperatif dalam kasus dugaan kepemilikan 9 senjata api ilegal.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita 2 pucuk senjata jenis airsoft gun dan 78 butir peluru.

"Kami menggeledah dua rumah tersangka Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra di dua alamat. Pertama di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan dan kedua di Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Sabtu (20/5).


Penggeledahan rumah Dito Mahendra dilakukan berdasarkan Surat Perintah (Sprin) Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup lainnya Nomor Sp.Dah/60/V/RES.1.17./2023/Dittipidum; dan Sprin Penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya No: Sp.Dah/61/V/RES.1.17./2023/Dittipidum yang diterbitkan kemarin, 19 Mei 2023..

"(Penggeledahan dilakukan) kemarin. Jadi pukul 15.00 WIB tim 1 berangkat dari kantor Bareskrim Polri menuju ke alamat rumah yang di Jalan Taman Brawijaya III. Kemudian tim 2 menuju ke alamat rumah tersangka di Jalan Intan RSPP," ujar Djuhandhani.

Dari kedua rumah tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah Dito Mahendra:

Rumah Jalan Brawijaya:
- Satu buah paspor atas nama Mahendra Dito Sampurno dengan nomor C9139533 yang berlaku hingga 27 May 2027.
- Satu pucuk airsoft gun jenis pistol dengan Nomor WET5168 buatan Taiwan.
- Satu buah boks senjata api Cabot Gun, 45 ACP SN CGC1144.
- Satu unit HP merk Nokia

Rumah Jalan Intan RSPP
- Satu pucuk senjata airsoft gun hitam merk Wingmaster Shotgun Model 870 yang dilengkapi dengan 1 magazin warna hitam
- 29 butir peluru lapua kaliber 7,62 x 39 mm
- 25 butir peluru MU1-TJ kaliber 9 x 19 mm
- 24 butir peluru yang ada di dalam kotak warna hitam bertuliskan Eley
- Satu buah flashlight merk night evolution
- Satu buah performance pistol barrel glock Swenson berwarna hitam
7.Satu buah kotak warna hitam yang berisi lima belas selongsong peluru
8.KTP atas nama Mahendra Dito Sampurno

Dito Mahendra terseret kasus dugaan kepemilikan 15 senjata dan telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) UU 12/1951 yang mengatur kepemilikan senjata api.

Namun, seiring berjalannnya waktu Dito dianggap tak kooperatif setelah tak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim. Karena itu, penyidik secara resmi memasukkan Dito Mahendra sebagai DPO dengan nomor register No. DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum.

Sejauh ini, polisi juga menjadwalkan pemerikaaan terhadap kekasih Dito yakni Nindy Ayunda, namun dirinya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya