Berita

Warga Montreal berunjuk rasa sambil memegang poster pada April 2019 untuk memprotes RUU 21, undang-undang yang melarang beberapa pekerja publik mengenakan hijab atau benda-benda keagamaan/Net

Dunia

Kelompok Muslim Quebec Tuntut Pemerintah atas Larangan Ibadah di Sekolah

SABTU, 20 MEI 2023 | 06:50 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kasus pelarangan penggunaan ruang sekolah untuk shalat di beberapa sekolah di Quebec mendapat penentangan keras dari Kelompok Muslim di kota itu, yang akhirnya menggugat pemerintah provinsi.

Kelompok Muslim menyatakan larangan tersebut tidak konstitusional. Dikutip dari Toronto Star, Jumat (19/5), kelompok itu mengajukan petisi ke Pengadilan Tinggi pekan ini untuk meminta peninjauan kembali, mengklaim bahwa larangan yang diumumkan pada 19 April melanggar hak atas kebebasan.

Kasus ini bermula saat dua sekolah di wilayah Montreal beberapa kali mengijinkan siswanya yang beragama Muslim menggunakan aula sekolah untuk melakukan shalat berjamaah di jam pelajaran.


Menteri Pendidikan Bernard Drainville yang menerima laporan itu kemudian memerintahkan pelarangan dengan alasan bahwa konsep mushola bertentangan dengan kebijakan sekularisme resmi Quebec.

Ruang sekolah tidak dapat digunakan untuk tujuan praktik keagamaan atau yang serupa, menurutnya, dan aturan tersebut berlaku untuk sekolah negeri, baik dasar, menengah, serta sekolah kejuruan, dan tidak berlaku untuk  sekolah swasta.

Drainville menyadari bahwa ia tidak dapat melarang seseorang beribadah, tetapi ketika melakukannya di area sekolah, itu bukan tempat yang tepat, dan siswa yang ingin beribadah harus melakukannya tanpa suara.

Sementara, Kelompok Muslim Quebec mengatakan dalam gugatan tersebut bahwa agama mereka mewajibkan anggotanya untuk melaksanakan shalat lima waktu, termasuk pada jam sekolah.

Sebelum gugatan itu dilayangkan, Kelompok Muslim Quebec telah melakukan pendekatan dan konsultasi ekstensif. Mereka telah memperingatkan Departemen Pendidikan mengenai pelarangan itu tetapi tidak mendapat respon yang diharapkan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya