Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Waspada Ijazah Palsu, KPU Diingatkan Jeli Lakukan Verifikasi Administrasi Bacaleg

SABTU, 20 MEI 2023 | 03:19 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Bawaslu Purwakarta waspadai kemungkinan adanya ijazah palsu yang digunakan bakal calon legislatif (Bacaleg) yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

"Segala kemungkinan harus diwaspadai," kata Komisioner Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (19/5).

Menurutnya, KPU harus jeli saat melakukan verifikasi administrasi para bacaleg. Masa verifikasi yang cukup panjang yakni 15 Mei-23 Juni 2023, membuat KPU leluasa memeriksa kelengkapan dan keabsahan seluruh dokumen bacaleg. Meski demikian, beberapa hal dianggap perlu mendapat verifikasi mendalam.


"Ya itu, diantaranya ijazah. Elemen ini dianggap masih rentan dipalsukan. Tentu, dokumen lain pun tetap harus diverifikasi. Bahkan jika meragukan, KPU berwenang untuk mengkonfirmasi langsung kepada pihak terkait," ujar Binos.

Bawaslu dikatakan Binos, memang belum mendapat aduan kaitan penggunaan ijazah palsu oleh bacaleg. Tetapi, langkah awas tersebut dilakukan semata sebagai upaya pencegahan. Jangan sampai bacaleg bermasalah secara administratif, lolos ke dalam DCS (Daftar Calon Sementara) apalagi DCT (Daftar Calon Tetap).

"Verifikasi administrasi merupakan sub tahapan cukup krusial di pencalonan. Karenanya perlu mendapat perhatian lebih," terangnya.

Adapun sanksi bagi pelaku pemalsu dokumen pencalonan pun cukup berat, yakni 6 tahun kurungan dan denda Rp 72 juta. Hal ini tegas tercantum dalam pasal 520 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya