Berita

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio/RMOLJateng

Presisi

Polda Jateng Ancam Pidanakan Penyebar Black Campaign Pemilu 2024

JUMAT, 19 MEI 2023 | 19:43 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ancaman pidana siap diterapkan Polda Jawa Tengah kepada masyarakat yang berani melancarkan kampanye hitam atau black campaign menjelang Pemilu 2024.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengatakan, ancaman pidana tersebut bisa diterapkan terhadap pelanggaran hukum seperti hoax, penyebaran data pribadi, hingga pencemaran nama baik.

“Pelaku nanti dapat dijerat ada kasus penghinaan Pasal 27 ayat 3 UU ITE ancaman 4 tahun penjara. Lalu ujaran kebencian, SARA Pasal 28,” ujar Kombes Dwi diberitakan Kantor Berita RMOLJateng, Jumat (19/5).


Polda Jateng tak akan segan-segan memproses pidana masyarakat yang melakukan black campaign atau kampanye gelap Pemilu 2024.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya akan melakukan police virtual atau monitoring di dunia maya selama 24 jam. Nantinya, fungsi intelijen dan humas akan bekerja sama untuk mengantisipasi dan mencari pelaku black campaign.

“Selepas monitoring, kami akan analisa apakah terkait dengan black campaign atau tidak. Kalau terkait Pemilu, kami juga akan koordinasi dengan Gakkumdu, ada tiga instansi Bawaslu, Polda, dan Kejaksaan. Jika masuk unsur pidana, kami akan tangani,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, ada 7 daerah di Jawa Tengah masuk kategori rawan tinggi saat gelaran Pemilu 2024 mendatang.

Masing-masing yakni Kota Semarang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Magelang dan Kabupaten Kendal.

"Kami sudah bentuk Tim Satgas Siber, tugasnya patroli di dunia maya. Karena hari ini informasi menyebar begitu massif," sambungnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya