Berita

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio/RMOLJateng

Presisi

Polda Jateng Ancam Pidanakan Penyebar Black Campaign Pemilu 2024

JUMAT, 19 MEI 2023 | 19:43 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ancaman pidana siap diterapkan Polda Jawa Tengah kepada masyarakat yang berani melancarkan kampanye hitam atau black campaign menjelang Pemilu 2024.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengatakan, ancaman pidana tersebut bisa diterapkan terhadap pelanggaran hukum seperti hoax, penyebaran data pribadi, hingga pencemaran nama baik.

“Pelaku nanti dapat dijerat ada kasus penghinaan Pasal 27 ayat 3 UU ITE ancaman 4 tahun penjara. Lalu ujaran kebencian, SARA Pasal 28,” ujar Kombes Dwi diberitakan Kantor Berita RMOLJateng, Jumat (19/5).


Polda Jateng tak akan segan-segan memproses pidana masyarakat yang melakukan black campaign atau kampanye gelap Pemilu 2024.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya akan melakukan police virtual atau monitoring di dunia maya selama 24 jam. Nantinya, fungsi intelijen dan humas akan bekerja sama untuk mengantisipasi dan mencari pelaku black campaign.

“Selepas monitoring, kami akan analisa apakah terkait dengan black campaign atau tidak. Kalau terkait Pemilu, kami juga akan koordinasi dengan Gakkumdu, ada tiga instansi Bawaslu, Polda, dan Kejaksaan. Jika masuk unsur pidana, kami akan tangani,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, ada 7 daerah di Jawa Tengah masuk kategori rawan tinggi saat gelaran Pemilu 2024 mendatang.

Masing-masing yakni Kota Semarang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Magelang dan Kabupaten Kendal.

"Kami sudah bentuk Tim Satgas Siber, tugasnya patroli di dunia maya. Karena hari ini informasi menyebar begitu massif," sambungnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya