Berita

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho (tengah)/Ist

Presisi

Optimalkan ETLE, Korlantas Tiadakan Razia di Jalan

JUMAT, 19 MEI 2023 | 18:25 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kebijakan penindakan terhadap pengguna lalu lintas ditiadakan. Hal itu diperintahkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Korlantas juga meminta jajaran polisi lalu lintas (Polantas) mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE.

Artinya, Polantas dilarang untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas berbentuk razia.


"Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tidak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (19/5).

Peringatan tersebut tertuang dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023. Dalam surat itu ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi.

Sandi menuturkan, jajaran Dirlantas juga diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE yang ada di wilayah masing-masing. Selain itu, jajaran Polantas diminta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan stakeholder lain untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.

Di sisi lain, Sandi juga menjabarkan penindakan pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi diantaranya:
- Berkendara di bawah umur;
- Berboncengan lebih dari dua orang;
- Menggunakan ponsel saat berkendara,
- Menerobos traffic light,
- Tidak menggunakan helm
- Melawan arus,
- Melebihi batas kecepatan,
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol,
- Kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu,
- Kendaraan overload dan over dimensi,

Sandi menjelaskan bahwa mereka yang melanggar peraturan diatas akan ditindak oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.

"Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan," kata Sandi.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

UPDATE

Program Prabowo Tak Akan Berdampak Jika Soliditas Internal Rapuh

Jumat, 13 Februari 2026 | 16:03

Prabowo Tantang Danantara Capai Return on Asset 7 Persen

Jumat, 13 Februari 2026 | 16:01

Pakar: Investigasi Digital Forensik Bisa jadi Alat Penegakan Hukum Kasus Investasi

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:46

Wapres Tekankan Kuartal I Momentum Emas Sektor Pariwisata

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:40

Kapolri Siap Bangun Lebih dari 1.500 SPPG Selama 2026

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:26

Kolaborasi Inspiratif: Dari Ilustrasi ke Mesin Pertumbuhan Ekonomi Kreatif

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:20

Setnov Hadir, Bahlil Hanya Pidato Singkat di HUT Fraksi Partai Golkar DPR

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:18

Kepala BPKH: Desain Kelembagaan Sudah Tepat, Tak Perlu Ubah Struktur

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:16

Prabowo Hadiri Indonesia Economic Outlook 2026 di Wisma Danantara

Jumat, 13 Februari 2026 | 14:53

Keuangan Haji Harus Berubah, Wamenhaj Dorong Tata Kelola yang Lebih Modern

Jumat, 13 Februari 2026 | 14:36

Selengkapnya