Ketua KPU RI Hasyim Asyari kepada wartawan di Gedung KPU RI/RMOL
Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar para calon anggota legislatif (Caleg) terpilih melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) akan ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“Nanti itu akan kami berlakukan bagi calon-calon terpilih,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari kepada wartawan di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (19/5).
Hasyim menyatakan bahwa surat yang dilayangkan Ketua KPK RI Firli Bahuri bernomor B/2610/LHK.00.00/01-12/05/2023 itu sebetulnya akan berlaku bagi mereka yang akan menjadi penyelenggara negara.
Oleh karena itu, Hasyim menyebut pihaknya akan memasukkan aturan yang lebih detail agar tepat sasaran mengenai LHKPN. Pasalnya, para bakal caleg (bacaleg) belum tentu terpilih menjadi caleg dan menjadi penyelenggara negara yang wajib lapor harta kekayaannya ke KPK.
“Itu ditempatkan nanti di peraturan KPU tentang penetapan hasil pemilu, baik itu suara, perolehan kursi, dan calon terpilih. Nanti akan dimasukan tentang syarat bagi calon terpilih,” demikian Hasyim.
Ketua KPK RI Firli Bahuri melayangkan surat kepada KPU RI agar mewajibkan para caleg untuk melaporkan LHKPN ke lembaga antirasuah.
Hal ini penting dalam rangka Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan mewujudkan penyelenggaraan pemilihan umum yang berintegritas.
“Kami meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar mewajibkan Calon Anggota Legislatif terpilih untuk melaporkan hartanya kepada KPK dan menjadikan Tanda Terima LHKPN sebagai salah satu syarat pelantikan,” ujar Firli Bahuri dalam keterangannya pada Rabu (17/5).