Berita

Ketua KPU RI Hasyim Asyari kepada wartawan di Gedung KPU RI/RMOL

Hukum

KPU Siap Tindaklanjuti Surat KPK Soal Caleg Terpilih Wajib Lapor LHKPN

JUMAT, 19 MEI 2023 | 14:45 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar para calon anggota legislatif (Caleg) terpilih melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) akan ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

“Nanti itu akan kami berlakukan bagi calon-calon terpilih,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari kepada wartawan di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (19/5).

Hasyim menyatakan bahwa surat yang dilayangkan Ketua KPK RI Firli Bahuri bernomor B/2610/LHK.00.00/01-12/05/2023 itu sebetulnya akan berlaku bagi mereka yang akan menjadi penyelenggara negara.


Oleh karena itu, Hasyim menyebut pihaknya akan memasukkan aturan yang lebih detail agar tepat sasaran mengenai LHKPN. Pasalnya, para bakal caleg (bacaleg) belum tentu terpilih menjadi caleg dan menjadi penyelenggara negara yang wajib lapor harta kekayaannya ke KPK.

“Itu ditempatkan nanti di peraturan KPU tentang penetapan hasil pemilu, baik itu suara, perolehan kursi, dan calon terpilih. Nanti akan dimasukan tentang syarat bagi calon terpilih,” demikian Hasyim.

Ketua KPK RI Firli Bahuri melayangkan surat kepada KPU RI agar mewajibkan para caleg untuk melaporkan LHKPN ke lembaga antirasuah.

Hal ini penting dalam rangka Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan mewujudkan penyelenggaraan pemilihan umum yang berintegritas.

“Kami meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar mewajibkan Calon Anggota Legislatif terpilih untuk melaporkan hartanya kepada KPK dan menjadikan Tanda Terima LHKPN sebagai salah satu syarat pelantikan,” ujar Firli Bahuri dalam keterangannya pada Rabu (17/5).

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya