Berita

Ketua KPU RI Hasyim Asyari kepada wartawan di Gedung KPU RI/RMOL

Hukum

KPU Siap Tindaklanjuti Surat KPK Soal Caleg Terpilih Wajib Lapor LHKPN

JUMAT, 19 MEI 2023 | 14:45 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar para calon anggota legislatif (Caleg) terpilih melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) akan ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

“Nanti itu akan kami berlakukan bagi calon-calon terpilih,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari kepada wartawan di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (19/5).

Hasyim menyatakan bahwa surat yang dilayangkan Ketua KPK RI Firli Bahuri bernomor B/2610/LHK.00.00/01-12/05/2023 itu sebetulnya akan berlaku bagi mereka yang akan menjadi penyelenggara negara.


Oleh karena itu, Hasyim menyebut pihaknya akan memasukkan aturan yang lebih detail agar tepat sasaran mengenai LHKPN. Pasalnya, para bakal caleg (bacaleg) belum tentu terpilih menjadi caleg dan menjadi penyelenggara negara yang wajib lapor harta kekayaannya ke KPK.

“Itu ditempatkan nanti di peraturan KPU tentang penetapan hasil pemilu, baik itu suara, perolehan kursi, dan calon terpilih. Nanti akan dimasukan tentang syarat bagi calon terpilih,” demikian Hasyim.

Ketua KPK RI Firli Bahuri melayangkan surat kepada KPU RI agar mewajibkan para caleg untuk melaporkan LHKPN ke lembaga antirasuah.

Hal ini penting dalam rangka Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan mewujudkan penyelenggaraan pemilihan umum yang berintegritas.

“Kami meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar mewajibkan Calon Anggota Legislatif terpilih untuk melaporkan hartanya kepada KPK dan menjadikan Tanda Terima LHKPN sebagai salah satu syarat pelantikan,” ujar Firli Bahuri dalam keterangannya pada Rabu (17/5).

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Menteri P2MI Didesak Terbitkan Aturan Transisi SIUKAK-SIP3MI

Selasa, 29 September 2026 | 03:59

Ombudsman Diminta Tindaklanjuti Secara Terbuka Temuan di Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 03:43

KPK Diminta Periksa Petinggi Summarecon Terkait Aliran Uang ke Pejabat

Selasa, 29 September 2026 | 03:23

28.620 Manajer KDKMP Terima SK, Penempatan Diserahkan ke Agrinas

Selasa, 29 September 2026 | 02:55

Dunia Butuh Penguatan Multilateralisme di Tengah Geopolitik yang Tak Pasti

Selasa, 29 September 2026 | 02:25

PHE Ajak Mahasiswa Kenali Industri Hulu Migas Lewat Upstream Youth Champs 2026

Selasa, 29 September 2026 | 01:56

Polisi Pastikan Bupati Gowa Sitti Husniah Dicekal ke Luar Negeri

Selasa, 29 September 2026 | 01:26

Menhan Sjafrie Serahkan 12 Ranpur Amfibi AAV M-35 Buatan AS ke Marinir

Selasa, 29 September 2026 | 00:47

BEI Buka Short Selling Mulai 1 Oktober, Begini Cara Kerja dan Risikonya

Selasa, 29 September 2026 | 00:20

KPK Diminta Tidak Tebang Pilih Usut Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN

Senin, 28 September 2026 | 23:48

Selengkapnya