Berita

Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono/RMOL

Hukum

Kasus Gratifikasi Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, KPK Panggil CEO RNR Group Erick Muhammad Henrizal

JUMAT, 19 MEI 2023 | 14:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Upaya pengusutan kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dilanjutkan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan memanggil seorang saksi pada hari ini, Jumat (19/5).

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi, Erick Muhammad Henrizal selaku CEO RNR Group," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat siang (19/5).

Belum diketahui apa yang akan didalami tim penyidik kepada saksi tersebut. Dan hingga siang ini, Erick belum hadir memenuhi panggilan tim penyidik untuk datang dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.


Pengusaha di bidang jasa cargo, ekspor, impor, dan transportasi itu diketahui sebelumnya pernah maju sebagai calon Wakil Bupati Bango pada Pilkada 2020 bersama Sudirman Zaini sebagai calon Bupati Bango.

Pada Senin (15/5), KPK secara resmi mengumumkan sudah meningkatkan proses hingga ke penyelidikan dan penyidikan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat Ditjen Bea dan Cukai.

Sumber Kantor Berita Politik RMOL menyatakan, Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, sudah menyandang status tersangka. Meski belum dilakukan penahanan, Andhi telah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi dari pungutan bea atas ekspor dan impor beberapa perusahaan.

"Jadi di ekspor impor, kemudian ada bea yang dipungut atas ekspor dan impor tersebut. Ya di situ lah kekeliruan-kekeliruan itu terjadi. Sehingga kita perlu mencari dengan memanggil perusahaan-perusahaan itu yang ekspor impor itu," ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/5).

Asep mencontohkan, ketika sebuah perusahaan melakukan ekspor atau impor, seharusnya dikenakan bea dengan angka 10. Akan tetapi, dengan berbagai macam cara dilakukan oleh Andhi Pramono, maka beanya hanya menjadi 5.

"Seperti-seperti itu, di situ modus operandinya," pungkas Asep.

Andhi Pramono diduga menerima uang gratifikasi mencapai puluhan miliar rupiah. Data sementara, Andhi Pramono menerima uang sebesar Rp 30 miliar.

Andhi Pramono merupakan tersangka kedua yang diproses KPK melalui pemeriksaan LHKPN. Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo RAT (RAT), sebagai tersangka gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rafael juga menjadi tersangka setelah sebelumnya diklarifikasi soal harta kekayaan yang dilaporkan di LHKPN.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Ijazah Gibran cuma Berdasarkan Surat Keterangan Penyetaraan

Kamis, 24 September 2026 | 04:29

Marselino Ferdinan Resmi Gabung Persija

Kamis, 24 September 2026 | 04:13

Pemerintah Utamakan Pembinaan Bukan Tindakan Hukum soal Wajib Halal

Kamis, 24 September 2026 | 04:00

Muktamar NU Tercoreng Dugaan Duit RP480 Miliar

Kamis, 24 September 2026 | 03:38

Rano Karno Bidik Jakarta Jadi Kota Sinema

Kamis, 24 September 2026 | 03:28

Industri Percetakan Jadi Pilar Ekonomi Kreatif Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 03:12

Ternyata KPU Tak Verifikasi Ijazah Gibran

Kamis, 24 September 2026 | 02:54

Kevin Diks Resmi Kapten Timnas Garuda

Kamis, 24 September 2026 | 02:31

Peran Negara terhadap Transformasi Teknologi Digital dan Amputasi Data

Kamis, 24 September 2026 | 02:14

Indonesia Tambah Lima Perunggu di Asian Games 2026

Kamis, 24 September 2026 | 01:31

Selengkapnya