Berita

Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono/RMOL

Hukum

Kasus Gratifikasi Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, KPK Panggil CEO RNR Group Erick Muhammad Henrizal

JUMAT, 19 MEI 2023 | 14:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Upaya pengusutan kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dilanjutkan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan memanggil seorang saksi pada hari ini, Jumat (19/5).

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi, Erick Muhammad Henrizal selaku CEO RNR Group," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat siang (19/5).

Belum diketahui apa yang akan didalami tim penyidik kepada saksi tersebut. Dan hingga siang ini, Erick belum hadir memenuhi panggilan tim penyidik untuk datang dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.


Pengusaha di bidang jasa cargo, ekspor, impor, dan transportasi itu diketahui sebelumnya pernah maju sebagai calon Wakil Bupati Bango pada Pilkada 2020 bersama Sudirman Zaini sebagai calon Bupati Bango.

Pada Senin (15/5), KPK secara resmi mengumumkan sudah meningkatkan proses hingga ke penyelidikan dan penyidikan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat Ditjen Bea dan Cukai.

Sumber Kantor Berita Politik RMOL menyatakan, Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, sudah menyandang status tersangka. Meski belum dilakukan penahanan, Andhi telah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi dari pungutan bea atas ekspor dan impor beberapa perusahaan.

"Jadi di ekspor impor, kemudian ada bea yang dipungut atas ekspor dan impor tersebut. Ya di situ lah kekeliruan-kekeliruan itu terjadi. Sehingga kita perlu mencari dengan memanggil perusahaan-perusahaan itu yang ekspor impor itu," ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/5).

Asep mencontohkan, ketika sebuah perusahaan melakukan ekspor atau impor, seharusnya dikenakan bea dengan angka 10. Akan tetapi, dengan berbagai macam cara dilakukan oleh Andhi Pramono, maka beanya hanya menjadi 5.

"Seperti-seperti itu, di situ modus operandinya," pungkas Asep.

Andhi Pramono diduga menerima uang gratifikasi mencapai puluhan miliar rupiah. Data sementara, Andhi Pramono menerima uang sebesar Rp 30 miliar.

Andhi Pramono merupakan tersangka kedua yang diproses KPK melalui pemeriksaan LHKPN. Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo RAT (RAT), sebagai tersangka gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rafael juga menjadi tersangka setelah sebelumnya diklarifikasi soal harta kekayaan yang dilaporkan di LHKPN.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya