Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Pentagon Salah Hitung Nilai Bantuan Senjata ke Ukraina, Ada Gap Rp 44 Triliun

JUMAT, 19 MEI 2023 | 13:40 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pentagon dilaporkan telah salah mengkalkulasikan nilai bantuan senjata dan peralatan militer lainnya yang diberikan Amerika Serikat (AS) ke Ukraina. Kesalahan hitung ini disebut-sebut mencapai sekitar 3 miliar dolar atau Rp 44 triliun.

Para pejabat mengatakan kesalahan hitung ini membuat lebih banyak senjata dikirim ke Kyiv. Kesalahan akuntansi adalah hasil dari pemberian nilai yang lebih tinggi dari nilai yang dijamin pada persenjataan lama yang diambil dari stok yang ada.

Sebagai contoh, amunisi 155mm artileri Howitzer yang telah dikirim ke Ukraina sebanyak 1,5 juta unit. Harga per unitnya saat ini mencapai 800 dolar AS, namun peluru tersebut sudah lama distok dengan harga yang jauh lebih rendah karena anomali biaya.


“Selama proses pengawasan rutin kami atas paket penarikan presiden, Departemen menemukan ketidakkonsistenan dalam penilaian peralatan untuk Ukraina. Dalam beberapa kasus, 'replacement cost' dipakai daripada 'net book value', oleh karena itu melebih-lebihkan nilai peralatan yang diambil dari stok AS," kata jurubicara Pentagon Sabrina Singh pada Kamis (18/5).

Pentagon sendiri masih berusaha untuk menentukan dengan tepat berapa nilai total surplus itu. Kendati begitu, seorang pejabat pertahanan AS yang mengatakan jumlah surplus bisa mencapai 3 miliar dolar AS.

Dengan nilai surplus ini, Reuters menyebut, AS memiliki lebih banyak dana yang tersedia untuk Ukraina.

Hingga saat ini, AS telah memberikan bantuan militer kepada Ukraina sebanyak hampir 37 miliar dolar, sejak Rusia menginvasi pada Februari 2022. Sebagian besar bantuan itu berupa sistem senjata, jutaan amunisi dan amunisi, serta berbagai truk, sensor, radar, dan lainnya. Peralatan ditarik dari persediaan Pentagon dan dikirim dengan cepat ke Ukraina.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya