Berita

Mantan Perdana Menteri Sri Lanka, Mahinda Rajapaksa/Net

Dunia

Sri Lanka Cabut Larangan Perjalanan Mantan PM Mahinda Rajapaksa

KAMIS, 18 MEI 2023 | 09:23 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pengadilan Tinggi Sri Lanka mencabut larangan perjalanan ke luar negeri yang dikenakan kepada mantan Perdana Menteri Mahinda Rajapaksa dan sejumlah pejabat lainnya.

Berdasarkan laporan ANI News pada Kamis (18/5), selain Rajapaksa, larangan perjalanan terhadap anggota parlemen Rohitha Abeygunawardena, Menteri Pavithra Wanniarachchi, dan mantan anggota Dewan provinsi Kanchana Jayaratne juga dicabut sepenuhnya oleh Pengadilan Fort Magistrate.

Larangan itu sebelumnya diberlakukan pada Rajapaksa dan pejabat lainnya atas dugaan keterlibatan mereka dalam serangan mematikan terhadap pengunjuk rasa anti-pemerintah di Kolombo pada 9 Mei 2022 lalu.


Keputusan tersebut diambil atas usulan dari Penasihat Presiden Shavendra Fernando, yang meminta pengadilan untuk melonggarkan pembatasan perjalanan yang dikenakan  kepada para pejabat.

“Tidak satu pun dari mereka telah terbukti sebagai tersangka dalam penyelidikan,” kata Shavendra.

Setelah mendengar argumen tersebut, hakim mengeluarkan perintah pencabutan larangan bepergian dan menunjuk Jenderal Pengawas Imigrasi dan Emigrasi sebagai penerima perintah tersebut.

Mahkamah Agung Sri Lanka sebelumnya telah mengeluarkan perintah sementara yang mencegah mereka meninggalkan negara itu tanpa izin pengadilan hingga 11 Agustus.

Sejak Maret 2022 lalu, Sri Lanka mengalami krisis terparahnya, dengan banyaknya warga Sri Lanka yang mengalami kekurangan bahan pokok termasuk bahan bakar dan makanan, yang menyebabkan protes meletus di negara itu.

Demonstrasi menyebabkan Perdana Menteri Mahinda Rajapaksa mengundurkan diri pada 9 Mei, dan saudaranya, Presiden Gotabaya Rajapaksa, yang melarikan diri dari negara itu pada 13 Juli lalu turut mengundurkan diri dari jabatannya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Pasar Jaya Minta Maaf soal Gunungan Sampah di Pasar Induk Kramat Jati

Minggu, 29 Maret 2026 | 00:01

BRIN Gandeng UAG University Kolaborasi Perkuat Talenta Peneliti Indonesia

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:40

Masyarakat Apresiasi Bazar dan Hiburan Rakyat di Monas

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:30

Menata Ulang Skema Konsesi Bandara

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:00

Tak Bisa Asal Gugat, Sengketa Partai Harus Selesai di Internal Dulu

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:41

Peradilan Militer Punya Legitimasi dan Tak Bisa Dipisahkan dari Sistem

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:21

Pasar Murah di Monas, Pemerintah Salurkan Ratusan Ribu Paket Sembako

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:05

Juara Hafalan Al-Quran di Lybia, Pratu Nawawi Terima Kenaikan Pangkat

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:41

Rudal Israel Hantam Mobil Pers, Fatima Ftouni Jurnalis Al Mayadeen Gugur

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:37

DPR Optimistis Diplomasi Pemerintah Amankan Kapal Pertamina di Selat Hormuz

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:17

Selengkapnya