Berita

Mantan Perdana Menteri Sri Lanka, Mahinda Rajapaksa/Net

Dunia

Sri Lanka Cabut Larangan Perjalanan Mantan PM Mahinda Rajapaksa

KAMIS, 18 MEI 2023 | 09:23 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pengadilan Tinggi Sri Lanka mencabut larangan perjalanan ke luar negeri yang dikenakan kepada mantan Perdana Menteri Mahinda Rajapaksa dan sejumlah pejabat lainnya.

Berdasarkan laporan ANI News pada Kamis (18/5), selain Rajapaksa, larangan perjalanan terhadap anggota parlemen Rohitha Abeygunawardena, Menteri Pavithra Wanniarachchi, dan mantan anggota Dewan provinsi Kanchana Jayaratne juga dicabut sepenuhnya oleh Pengadilan Fort Magistrate.

Larangan itu sebelumnya diberlakukan pada Rajapaksa dan pejabat lainnya atas dugaan keterlibatan mereka dalam serangan mematikan terhadap pengunjuk rasa anti-pemerintah di Kolombo pada 9 Mei 2022 lalu.


Keputusan tersebut diambil atas usulan dari Penasihat Presiden Shavendra Fernando, yang meminta pengadilan untuk melonggarkan pembatasan perjalanan yang dikenakan  kepada para pejabat.

“Tidak satu pun dari mereka telah terbukti sebagai tersangka dalam penyelidikan,” kata Shavendra.

Setelah mendengar argumen tersebut, hakim mengeluarkan perintah pencabutan larangan bepergian dan menunjuk Jenderal Pengawas Imigrasi dan Emigrasi sebagai penerima perintah tersebut.

Mahkamah Agung Sri Lanka sebelumnya telah mengeluarkan perintah sementara yang mencegah mereka meninggalkan negara itu tanpa izin pengadilan hingga 11 Agustus.

Sejak Maret 2022 lalu, Sri Lanka mengalami krisis terparahnya, dengan banyaknya warga Sri Lanka yang mengalami kekurangan bahan pokok termasuk bahan bakar dan makanan, yang menyebabkan protes meletus di negara itu.

Demonstrasi menyebabkan Perdana Menteri Mahinda Rajapaksa mengundurkan diri pada 9 Mei, dan saudaranya, Presiden Gotabaya Rajapaksa, yang melarikan diri dari negara itu pada 13 Juli lalu turut mengundurkan diri dari jabatannya.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

Trump Ancam Kenakan Tarif 25 Persen ke Delapan Negara Eropa

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:48

Arsitektur Hukum Pilkada Sudah Semakin Terlembaga

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:40

Serpihan Badan Pesawat ATR 42-500 Berhasil Ditemukan

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:08

Rekonstruksi Kontrol Yudisial atas Diskresi Penegak Hukum

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:00

KAI Commuter Rekayasa Pola Operasi Imbas Genangan di Kampung Bandan

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:51

Seluruh Sumber Daya Harus Dikerahkan Cari Pesawat ATR yang Hilang Kontak

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:45

Tujuh Kali Menang Pilpres, Museveni Lanjutkan Dominasi Kekuasaan di Uganda

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:20

Belasan RT dan Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:13

Ongkos Pilkada Langsung Tak Sebesar MBG

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:50

Delik Hukum Pandji Tak Perlu Dicari-cari

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:45

Selengkapnya