Berita

Mantan Perdana Menteri Sri Lanka, Mahinda Rajapaksa/Net

Global

Sri Lanka Cabut Larangan Perjalanan Mantan PM Mahinda Rajapaksa

KAMIS, 18 MEI 2023 | 09:23 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pengadilan Tinggi Sri Lanka mencabut larangan perjalanan ke luar negeri yang dikenakan kepada mantan Perdana Menteri Mahinda Rajapaksa dan sejumlah pejabat lainnya.

Berdasarkan laporan ANI News pada Kamis (18/5), selain Rajapaksa, larangan perjalanan terhadap anggota parlemen Rohitha Abeygunawardena, Menteri Pavithra Wanniarachchi, dan mantan anggota Dewan provinsi Kanchana Jayaratne juga dicabut sepenuhnya oleh Pengadilan Fort Magistrate.

Larangan itu sebelumnya diberlakukan pada Rajapaksa dan pejabat lainnya atas dugaan keterlibatan mereka dalam serangan mematikan terhadap pengunjuk rasa anti-pemerintah di Kolombo pada 9 Mei 2022 lalu.


Keputusan tersebut diambil atas usulan dari Penasihat Presiden Shavendra Fernando, yang meminta pengadilan untuk melonggarkan pembatasan perjalanan yang dikenakan  kepada para pejabat.

“Tidak satu pun dari mereka telah terbukti sebagai tersangka dalam penyelidikan,” kata Shavendra.

Setelah mendengar argumen tersebut, hakim mengeluarkan perintah pencabutan larangan bepergian dan menunjuk Jenderal Pengawas Imigrasi dan Emigrasi sebagai penerima perintah tersebut.

Mahkamah Agung Sri Lanka sebelumnya telah mengeluarkan perintah sementara yang mencegah mereka meninggalkan negara itu tanpa izin pengadilan hingga 11 Agustus.

Sejak Maret 2022 lalu, Sri Lanka mengalami krisis terparahnya, dengan banyaknya warga Sri Lanka yang mengalami kekurangan bahan pokok termasuk bahan bakar dan makanan, yang menyebabkan protes meletus di negara itu.

Demonstrasi menyebabkan Perdana Menteri Mahinda Rajapaksa mengundurkan diri pada 9 Mei, dan saudaranya, Presiden Gotabaya Rajapaksa, yang melarikan diri dari negara itu pada 13 Juli lalu turut mengundurkan diri dari jabatannya.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya