Berita

Mantan Perdana Menteri Sri Lanka, Mahinda Rajapaksa/Net

Dunia

Sri Lanka Cabut Larangan Perjalanan Mantan PM Mahinda Rajapaksa

KAMIS, 18 MEI 2023 | 09:23 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pengadilan Tinggi Sri Lanka mencabut larangan perjalanan ke luar negeri yang dikenakan kepada mantan Perdana Menteri Mahinda Rajapaksa dan sejumlah pejabat lainnya.

Berdasarkan laporan ANI News pada Kamis (18/5), selain Rajapaksa, larangan perjalanan terhadap anggota parlemen Rohitha Abeygunawardena, Menteri Pavithra Wanniarachchi, dan mantan anggota Dewan provinsi Kanchana Jayaratne juga dicabut sepenuhnya oleh Pengadilan Fort Magistrate.

Larangan itu sebelumnya diberlakukan pada Rajapaksa dan pejabat lainnya atas dugaan keterlibatan mereka dalam serangan mematikan terhadap pengunjuk rasa anti-pemerintah di Kolombo pada 9 Mei 2022 lalu.


Keputusan tersebut diambil atas usulan dari Penasihat Presiden Shavendra Fernando, yang meminta pengadilan untuk melonggarkan pembatasan perjalanan yang dikenakan  kepada para pejabat.

“Tidak satu pun dari mereka telah terbukti sebagai tersangka dalam penyelidikan,” kata Shavendra.

Setelah mendengar argumen tersebut, hakim mengeluarkan perintah pencabutan larangan bepergian dan menunjuk Jenderal Pengawas Imigrasi dan Emigrasi sebagai penerima perintah tersebut.

Mahkamah Agung Sri Lanka sebelumnya telah mengeluarkan perintah sementara yang mencegah mereka meninggalkan negara itu tanpa izin pengadilan hingga 11 Agustus.

Sejak Maret 2022 lalu, Sri Lanka mengalami krisis terparahnya, dengan banyaknya warga Sri Lanka yang mengalami kekurangan bahan pokok termasuk bahan bakar dan makanan, yang menyebabkan protes meletus di negara itu.

Demonstrasi menyebabkan Perdana Menteri Mahinda Rajapaksa mengundurkan diri pada 9 Mei, dan saudaranya, Presiden Gotabaya Rajapaksa, yang melarikan diri dari negara itu pada 13 Juli lalu turut mengundurkan diri dari jabatannya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya