Berita

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/RMOL

Politik

Saran KPK, Presiden Jokowi Jangan Angkat Pejabat Tak Pernah Lapor LHKPN

KAMIS, 18 MEI 2023 | 02:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta instansi atau lembaga negara, termasuk Presiden Joko Widodo untuk tidak mengangkat pejabat atau penyelenggara negara yang tidak pernah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, LHKPN saat ini menjadi salah satu sarana bagi KPK dalam membangun suatu kasus, apalagi didukung oleh informasi dari masyarakat.

"Kami sangat berterima kasih kalau kemudian masyarakat memberitahukan terkait dengan harta kekayaan dari para penyelenggara negara yang tidak dilaporkan di dalam LHKPN. Ya masyarakat bisa mengakses LHKPN, kemudian masyarakat bisa membandingkan dengan gaya hidup yang bersangkutan dan lain sebagainya," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (17/5).


Alex menjelaskan, bahwa KPK telah bersurat ke berbagai lembaga menyangkut kepatuhan terhadap LHKPN. Karena, masih banyak lembaga atau instansi pemerintah di pusat yang kepatuhan penyampaian LHKPN-nya belum 100 persen.

"Masih banyak penyelenggara negara yang belum menyampaikan atau belum melaporkan LHKPN. Yang sudah melaporkan LHKPN-nya saja itu belum tentu data di dalamnya itu benar, nah ini apalagi yang sama sekali belum melaporkan," kata Alex.

Alex berharap, terhadap para atasan atau pimpinan instansi atau lembaga negara, agar memberikan sanksi terhadap pejabat atau penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN kepada KPK.

Alex pun mencontohkan sanksi yang tepat untuk para penyelenggara negara yang belum atau tidak melaporkan LHKPN, yakni dicopot dari jabatannya, atau tidak disertakan dalam promosi, maupun mutasi.

"Ini yang kami dorong di instansi atau lembaga negara, termasuk mungkin juga presiden ya, agar dalam menunjuk, menentukan, mengangkat pejabat negara, dilihat indikasinya kepatuhannya terhadap pelaporan LHKPN. Ya kalau nggak pernah lapor, ya jangan diangkat lah, kira-kira seperti itu. Kalau kewajibannya saja sesuai UU tidak terpenuhi, saya pikir juga tidak layak dan pantas yang bersangkutan itu menduduki jabatan publik," pungkas Alex.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

UPDATE

PBB Harus Bertindak Usai TNI Gugur dalam Serangan Israel

Senin, 30 Maret 2026 | 16:08

Apel Perdana Pasca Lebaran, Sekjen DPD Minta Kinerja Pegawai Dipercepat

Senin, 30 Maret 2026 | 16:06

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR: Ini Menyakitkan

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Penerbangan Langsung Tiongkok-Korut Kembali Dibuka Setelah Vakum Enam Tahun

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Cak Imin Kritik Cara Pandang Aparat dalam Kasus Amsal Sitepu

Senin, 30 Maret 2026 | 16:01

Pemprov DKI Segera Susun Aturan Turunan PP Tunas

Senin, 30 Maret 2026 | 15:53

Lebaran Selesai, Kemenkop Gaspol Operasionalisasi Kopdes Merah Putih

Senin, 30 Maret 2026 | 15:45

Komisi II Kulik Proker hingga Renstra KPU-Bawaslu-DKPP

Senin, 30 Maret 2026 | 15:40

Target Pengesahan RUU Hukum Acara Perdata Masih Abu-Abu

Senin, 30 Maret 2026 | 15:31

Wamenhaj RI Bahas Antisipasi Biaya dan Logistik Haji 2026 dengan Arab Saudi

Senin, 30 Maret 2026 | 15:29

Selengkapnya