Berita

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/RMOL

Politik

Saran KPK, Presiden Jokowi Jangan Angkat Pejabat Tak Pernah Lapor LHKPN

KAMIS, 18 MEI 2023 | 02:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta instansi atau lembaga negara, termasuk Presiden Joko Widodo untuk tidak mengangkat pejabat atau penyelenggara negara yang tidak pernah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, LHKPN saat ini menjadi salah satu sarana bagi KPK dalam membangun suatu kasus, apalagi didukung oleh informasi dari masyarakat.

"Kami sangat berterima kasih kalau kemudian masyarakat memberitahukan terkait dengan harta kekayaan dari para penyelenggara negara yang tidak dilaporkan di dalam LHKPN. Ya masyarakat bisa mengakses LHKPN, kemudian masyarakat bisa membandingkan dengan gaya hidup yang bersangkutan dan lain sebagainya," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (17/5).


Alex menjelaskan, bahwa KPK telah bersurat ke berbagai lembaga menyangkut kepatuhan terhadap LHKPN. Karena, masih banyak lembaga atau instansi pemerintah di pusat yang kepatuhan penyampaian LHKPN-nya belum 100 persen.

"Masih banyak penyelenggara negara yang belum menyampaikan atau belum melaporkan LHKPN. Yang sudah melaporkan LHKPN-nya saja itu belum tentu data di dalamnya itu benar, nah ini apalagi yang sama sekali belum melaporkan," kata Alex.

Alex berharap, terhadap para atasan atau pimpinan instansi atau lembaga negara, agar memberikan sanksi terhadap pejabat atau penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN kepada KPK.

Alex pun mencontohkan sanksi yang tepat untuk para penyelenggara negara yang belum atau tidak melaporkan LHKPN, yakni dicopot dari jabatannya, atau tidak disertakan dalam promosi, maupun mutasi.

"Ini yang kami dorong di instansi atau lembaga negara, termasuk mungkin juga presiden ya, agar dalam menunjuk, menentukan, mengangkat pejabat negara, dilihat indikasinya kepatuhannya terhadap pelaporan LHKPN. Ya kalau nggak pernah lapor, ya jangan diangkat lah, kira-kira seperti itu. Kalau kewajibannya saja sesuai UU tidak terpenuhi, saya pikir juga tidak layak dan pantas yang bersangkutan itu menduduki jabatan publik," pungkas Alex.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih 2 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:33

Ekonom Sentil Menteri Prabowo: Jangan Jadi Beban Presiden!

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:21

Wall Street Tertekan Aksi Jual Saham Teknologi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:56

Lonjakan Minyak Tekan Logam Dunia: Emas Anjlok ke Level Terendah

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:45

Saham BYAN Tancap Gas, Naik 3,16 Persen ke Rp10.600

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:22

Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:10

Pasar Eropa Merah Gara-gara Minyak

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:06

Terbuka Peluang Bangun Museum Haji Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:58

Pujian Prabowo Jangan Jadi Obat Tidur Menteri

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:57

Pemerintah Harus Berlakukan Wajib Halal pada Oktober 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:19

Selengkapnya