Berita

Lukas Enembe/RMOL

Hukum

Terkait TPPU Lukas Enembe, Presdir PT RDG Airlines Dicekal

RABU, 17 MEI 2023 | 11:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tiga saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE), dicegah (dicekal) agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pencegahan terhadap tiga orang swasta dilakukan karena tim penyidik masih perlu mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari berbagai pihak.

"KPK kembali mengajukan cegah kepada Imigrasi untuk 3 orang pihak swasta agar tetap berada di wilayah Indonesia," kata Ali kepada wartawan, Rabu (17/5).


Cegah kali ini, kata Ali, merupakan pengajuan pertama dan masih dapat diperpanjang untuk cegah kedua sebagaimana kebutuhan tim penyidik.

"Sikap kooperatif dari para pihak dimaksud diperlukan, agar dapat membantu keberlangsungan pengungkapan aliran uang dan kepemilikan aset dari tersangka LE," pungkas Ali.

Berdasar sumber Kantor Berita Politik RMOL, tiga orang yang dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri adalah Gibbrael Isaak (Presiden Direktur PT RDG Airlines), Jimmy Yamamoto (swasta), dan Dommy Yamamoto (swasta).

Sebelumnya pada Rabu (12/4), KPK resmi mengumumkan status tersangka baru bagi Lukas, yakni tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), setelah sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Selanjutnya pada Selasa (18/4), KPK mengumumkan dua tersangka baru selaku pemberi suap dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru selaku pemberi suap adalah Fredrik Banne (karyawan PT Tabi Bangun Papua), dan Piton Enumbi (pemilik PT Melonesia Mulia).

Kemudian pada Rabu (26/4), KPK mengumumkan telah melakukan pencegahan terhadap empat orang, yakni Stefanus Roy Rening (pengacara Lukas), Fredrik Banne (karyawan PT Tabi Bangun Papua) yang juga tersangka baru dalam perkara ini, Gerius One Yoman (Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua), dan Sukman (Bagian Keuangan PT Tabi Bangun Papua).

Pada Rabu (3/5), KPK menetapkan dua tersangka baru, Stefanus Roy Rening (pengacara Lukas, dan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, Gerius One Yoman, sebagai tersangka penerima suap bersama-sama Lukas.

Stefanus Roy Rening sudah ditahan pada Selasa (9/5). Roy ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan karena melakukan tiga hal, yaitu menyusun beberapa rangkaian skenario berupa memberikan saran dan mempengaruhi ke beberapa pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik, agar tidak hadir.

Roy juga diduga memerintahkan salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan berisi cerita tidak benar terkait kronologis peristiwa, dengan tujuan menggalang opini publik, sehingga sangkaan yang ditujukan KPK terhadap Lukas dan pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dinarasikan sebagai kekeliruan.

Termasuk diduga menyusun testimoni di tempat ibadah, agar meyakinkan dan menarik simpati masyarakat Papua, dan tentu berpotensi menimbulkan konflik.

Roy juga diduga menyarankan dan mempengaruhi saksi lain agar tidak menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK. Atas saran dan pengaruh Roy, pihak-pihak yang dipanggil secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi menjadi tidak hadir tanpa alasan jelas.

Dalam perkara suap dan gratifikasi Lukas, KPK telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp50,7 miliar serta membekukan uang di rekening bank senilai Rp 81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura. Selain itu, tim penyidik juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia dan empat unit mobil.

Selain itu, KPK juga mengumumkan status tersangka baru, yakni tersangka TPPU bagi Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur Tabi Bangun Papua, sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu pada Jumat (14/4).

Untuk Rijatono, saat ini sudah menjadi terdakwa dalam kasus suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak Rabu (5/4).

Dalam kasus suap itu, Rijatono didakwa bersama-sama dengan Frederik Banne selaku Staf PT Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu memberikan hadiah sebesar Rp 35.429.555.850 (Rp35,4 miliar) yang terdiri dari uang Rp1 miliar, dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset sebesar Rp34.429.555.850 (Rp 34,4 miliar).

Hadiah tersebut diberikan kepada Lukas bersama-sama dengan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Papua tahun 2018-2021.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kemitraan PLN Perkuat KDKMP jadi Penggerak Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 06:16

Pemerintah Serap Masukan Akademisi hingga Peneliti untuk Perkuat Ekonomi Biru

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:53

Tak Hanya Tunjuk Kepala Baru, Pemerintah Diminta Serius Benahi BNPB

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:23

BUK dan Bukti Kegagalan SKK Migas

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:59

Korupsi Dana Bencana Bentuk Pengkhianatan terhadap Amanah Kemanusiaan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:29

Wajah Muda Kemiskinan yang Berubah

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:58

Maruli Berjabat Tangan dengan Gibran

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:29

Lokasi Ledakan di Pasar Cimanggis-Ciputat Bukan SPPG

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:00

Selain Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala Perwakilan BPK Jateng Ahmad Luthfi

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:45

Perpaduan Kekuatan Laut dan Udara Warnai Demo Pendaratan Amfibi di Pantai Banongan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:08

Selengkapnya