Berita

Lukas Enembe/RMOL

Hukum

Terkait TPPU Lukas Enembe, Presdir PT RDG Airlines Dicekal

RABU, 17 MEI 2023 | 11:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tiga saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE), dicegah (dicekal) agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pencegahan terhadap tiga orang swasta dilakukan karena tim penyidik masih perlu mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari berbagai pihak.

"KPK kembali mengajukan cegah kepada Imigrasi untuk 3 orang pihak swasta agar tetap berada di wilayah Indonesia," kata Ali kepada wartawan, Rabu (17/5).


Cegah kali ini, kata Ali, merupakan pengajuan pertama dan masih dapat diperpanjang untuk cegah kedua sebagaimana kebutuhan tim penyidik.

"Sikap kooperatif dari para pihak dimaksud diperlukan, agar dapat membantu keberlangsungan pengungkapan aliran uang dan kepemilikan aset dari tersangka LE," pungkas Ali.

Berdasar sumber Kantor Berita Politik RMOL, tiga orang yang dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri adalah Gibbrael Isaak (Presiden Direktur PT RDG Airlines), Jimmy Yamamoto (swasta), dan Dommy Yamamoto (swasta).

Sebelumnya pada Rabu (12/4), KPK resmi mengumumkan status tersangka baru bagi Lukas, yakni tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), setelah sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Selanjutnya pada Selasa (18/4), KPK mengumumkan dua tersangka baru selaku pemberi suap dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru selaku pemberi suap adalah Fredrik Banne (karyawan PT Tabi Bangun Papua), dan Piton Enumbi (pemilik PT Melonesia Mulia).

Kemudian pada Rabu (26/4), KPK mengumumkan telah melakukan pencegahan terhadap empat orang, yakni Stefanus Roy Rening (pengacara Lukas), Fredrik Banne (karyawan PT Tabi Bangun Papua) yang juga tersangka baru dalam perkara ini, Gerius One Yoman (Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua), dan Sukman (Bagian Keuangan PT Tabi Bangun Papua).

Pada Rabu (3/5), KPK menetapkan dua tersangka baru, Stefanus Roy Rening (pengacara Lukas, dan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, Gerius One Yoman, sebagai tersangka penerima suap bersama-sama Lukas.

Stefanus Roy Rening sudah ditahan pada Selasa (9/5). Roy ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan karena melakukan tiga hal, yaitu menyusun beberapa rangkaian skenario berupa memberikan saran dan mempengaruhi ke beberapa pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik, agar tidak hadir.

Roy juga diduga memerintahkan salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan berisi cerita tidak benar terkait kronologis peristiwa, dengan tujuan menggalang opini publik, sehingga sangkaan yang ditujukan KPK terhadap Lukas dan pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dinarasikan sebagai kekeliruan.

Termasuk diduga menyusun testimoni di tempat ibadah, agar meyakinkan dan menarik simpati masyarakat Papua, dan tentu berpotensi menimbulkan konflik.

Roy juga diduga menyarankan dan mempengaruhi saksi lain agar tidak menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK. Atas saran dan pengaruh Roy, pihak-pihak yang dipanggil secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi menjadi tidak hadir tanpa alasan jelas.

Dalam perkara suap dan gratifikasi Lukas, KPK telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp50,7 miliar serta membekukan uang di rekening bank senilai Rp 81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura. Selain itu, tim penyidik juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia dan empat unit mobil.

Selain itu, KPK juga mengumumkan status tersangka baru, yakni tersangka TPPU bagi Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur Tabi Bangun Papua, sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu pada Jumat (14/4).

Untuk Rijatono, saat ini sudah menjadi terdakwa dalam kasus suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak Rabu (5/4).

Dalam kasus suap itu, Rijatono didakwa bersama-sama dengan Frederik Banne selaku Staf PT Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu memberikan hadiah sebesar Rp 35.429.555.850 (Rp35,4 miliar) yang terdiri dari uang Rp1 miliar, dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset sebesar Rp34.429.555.850 (Rp 34,4 miliar).

Hadiah tersebut diberikan kepada Lukas bersama-sama dengan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Papua tahun 2018-2021.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya