Berita

Lukas Enembe/RMOL

Hukum

Terkait TPPU Lukas Enembe, Presdir PT RDG Airlines Dicekal

RABU, 17 MEI 2023 | 11:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tiga saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE), dicegah (dicekal) agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pencegahan terhadap tiga orang swasta dilakukan karena tim penyidik masih perlu mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari berbagai pihak.

"KPK kembali mengajukan cegah kepada Imigrasi untuk 3 orang pihak swasta agar tetap berada di wilayah Indonesia," kata Ali kepada wartawan, Rabu (17/5).


Cegah kali ini, kata Ali, merupakan pengajuan pertama dan masih dapat diperpanjang untuk cegah kedua sebagaimana kebutuhan tim penyidik.

"Sikap kooperatif dari para pihak dimaksud diperlukan, agar dapat membantu keberlangsungan pengungkapan aliran uang dan kepemilikan aset dari tersangka LE," pungkas Ali.

Berdasar sumber Kantor Berita Politik RMOL, tiga orang yang dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri adalah Gibbrael Isaak (Presiden Direktur PT RDG Airlines), Jimmy Yamamoto (swasta), dan Dommy Yamamoto (swasta).

Sebelumnya pada Rabu (12/4), KPK resmi mengumumkan status tersangka baru bagi Lukas, yakni tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), setelah sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Selanjutnya pada Selasa (18/4), KPK mengumumkan dua tersangka baru selaku pemberi suap dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru selaku pemberi suap adalah Fredrik Banne (karyawan PT Tabi Bangun Papua), dan Piton Enumbi (pemilik PT Melonesia Mulia).

Kemudian pada Rabu (26/4), KPK mengumumkan telah melakukan pencegahan terhadap empat orang, yakni Stefanus Roy Rening (pengacara Lukas), Fredrik Banne (karyawan PT Tabi Bangun Papua) yang juga tersangka baru dalam perkara ini, Gerius One Yoman (Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua), dan Sukman (Bagian Keuangan PT Tabi Bangun Papua).

Pada Rabu (3/5), KPK menetapkan dua tersangka baru, Stefanus Roy Rening (pengacara Lukas, dan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, Gerius One Yoman, sebagai tersangka penerima suap bersama-sama Lukas.

Stefanus Roy Rening sudah ditahan pada Selasa (9/5). Roy ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan karena melakukan tiga hal, yaitu menyusun beberapa rangkaian skenario berupa memberikan saran dan mempengaruhi ke beberapa pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik, agar tidak hadir.

Roy juga diduga memerintahkan salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan berisi cerita tidak benar terkait kronologis peristiwa, dengan tujuan menggalang opini publik, sehingga sangkaan yang ditujukan KPK terhadap Lukas dan pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dinarasikan sebagai kekeliruan.

Termasuk diduga menyusun testimoni di tempat ibadah, agar meyakinkan dan menarik simpati masyarakat Papua, dan tentu berpotensi menimbulkan konflik.

Roy juga diduga menyarankan dan mempengaruhi saksi lain agar tidak menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK. Atas saran dan pengaruh Roy, pihak-pihak yang dipanggil secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi menjadi tidak hadir tanpa alasan jelas.

Dalam perkara suap dan gratifikasi Lukas, KPK telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp50,7 miliar serta membekukan uang di rekening bank senilai Rp 81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura. Selain itu, tim penyidik juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia dan empat unit mobil.

Selain itu, KPK juga mengumumkan status tersangka baru, yakni tersangka TPPU bagi Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur Tabi Bangun Papua, sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu pada Jumat (14/4).

Untuk Rijatono, saat ini sudah menjadi terdakwa dalam kasus suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak Rabu (5/4).

Dalam kasus suap itu, Rijatono didakwa bersama-sama dengan Frederik Banne selaku Staf PT Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu memberikan hadiah sebesar Rp 35.429.555.850 (Rp35,4 miliar) yang terdiri dari uang Rp1 miliar, dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset sebesar Rp34.429.555.850 (Rp 34,4 miliar).

Hadiah tersebut diberikan kepada Lukas bersama-sama dengan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Papua tahun 2018-2021.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya