Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Gugatan Masa Jabatan Sikap Pribadi Nurul Ghufron, Bukan Kelembagaan KPK

RABU, 17 MEI 2023 | 02:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gugatan Judicial Review (JR) UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK bukan merupakan sikap dari lembaga antirasuah tersebut, melainkan sikap pribadi Nurul Ghufron, meskipun saat ini masih menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.

"Itu kan (gugatan JR) sikap pribadi dari Pak Nurul Ghufron sebagai warga negara dia kan punya hak konstitusi untuk menguji di MK. Jadi kita harus pisahkan dulu. Apakah ini kebijakan lembaga KPK atau pribadi, ini adalah gugatan yang diajukan Pak Nurul Ghufron secara pribadi, bukan Kelembagaan. Jadi harus dipisahkan," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/5).

Ali mengatakan, KPK telah memiliki peta jalan yang sudah disusun hingga 2045 nanti. Program-program peta jalan tersebut akan dilakukan berkesinambungan oleh pimpinan KPK ke depannya.


"Siapapun pimpinan KPK ya nanti akan menjalankan satu peta jalan yang kemudian ada program yang sudah kami susun. Bagaimana upaya penindakan, pencegahan dan pendidikan antikorupsi harus dilakukan secara berkesinambungan. Siapapun pimpinannya, jadi tidak tergantung kepada siapa yang memimpin KPK, karena KPK telah memiliki sistem yang cukup kuta untuk kerjanya, termasuk kemudian juga program-program pemberantasan korupsi," pungkas Ali.

Sebelumnya, Ghufron membenarkan bahwa dirinya melakukan gugatan JR di Mahkamah Konstitusi (MK) soal persyaratan usia minimal dan masa jabatan pimpinan KPK.

"Saya meminta keadilan sesuai UUD 45 Pasal 27 dan Pasal 28 D, agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara non Kementerian lainnya," ujar Ghufron kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa pagi (16/5).

Ghufron menjelaskan, bahwa dirinya telah mengajukan JR sejak awal November 2022 setelah melalui proses pemeriksaan awal, dan dinyatakan lengkap pada 24 November 2022.

"Awalnya saya mengajukan JR terhadap Pasal 29 huruf e UU 19/2019 tentang persyaratan usia minimal pimpinan KPK 50 tahun. Setelah memasuki proses pemeriksaan dan perbaikan, saya menambahkan obyek JR yaitu Pasal 34 UU 30/2002 jo UU 19/2019 tentang masa periode pimpinan KPK yang ditentukan 4 tahun," kata Ghufron.

Ghufron lantas membeberkan alasannya melakukan gugatan JR terhadap dua aturan tersebut. Untuk Pasal 29 huruf e UU 19/2019 soal persyaratan usia minimal pimpinan KPK, Ghufron beralasan bahwa dirinya sudah terpilih dan sedang menjabat sebagai pimpinan KPK. Sehingga, tidak logis jika dirinya dinyatakan tidak cakap untuk menduduki jabatan pimpinan KPK periode selanjutnya karena terkendala usia minimal, yakni 50 tahun. Di mana, pada tahun ini kepemimpinannya akan berakhir pada usia 49 tahun.

"Oleh karena itu akan menjadi inksonstitusional jika perubahan UU 30/2002 menjadi UU 19/2019 mengakibatkan seseorang yang telah dinyatakan cakap/dewasa menjadi tidak dewasa ini inkonstitusional (melanggar kepastian hukum) berdasar Pasal 28 D UUD 1945," terang Ghufron.

Selanjutnya untuk Pasal 34 UU 30/2002 Juncto UU 19/2019 soal masa jabatan pimpinan KPK, Ghufron beralasan bahwa sebagaimana dalam Pasal 7 UUD 1945, masa pemerintahan di Indonesia adalah lima tahunan.

"Sehingga semestinya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah 5 tahun," tegas Ghufron.

Mengingat kata Ghufron, 12 lembaga negara non kementerian seperti Komnas HAM, Ombudsman RI, Komisi Yudisial, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan lainnya semua masa jabatan pimpinan adalah lima tahun.

"Karenanya akan melanggar prinsip keadilan sebagaimana Pasal 27 dan Pasal 28D UUD 1945 (inskonstitusional) jika tidak diperbaiki/disamakan," terang Ghufron.

Ghufron menuturkan, periodisasi perencanaan pembangunan nasional sebagaimana UU 25/2004 adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 25 tahun. Bahkan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) lima tahun akan berkonsekuensi pada perencanaan monitoring dan evaluasi pembangunan. Sehingga, jika program pemberantasan korupsi empat tahunan, maka akan sulit dan tidak sinkron dengan evaluasi hasil kinerja pemberantasan korupsinya.

"Proses sidang keterangan dari DPR dan presiden sudah, pembuktian ahli sudah dan juga sudah kesimpulan. Saat ini kami sedang menunggu pembacaan keputusan. Kami tidak tahu kapan putusan akan dibacakan menunggu jadwal dari kepaniteraan MK," pungkas Ghufron.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya