Berita

Jumpa pers pengungkapan TPPO di Bareskrim Polri/Net

Presisi

Modus Operandi Perdagangan Orang ke Myanmar

SELASA, 16 MEI 2023 | 16:46 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Modus operandi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban 20 warga negara Indonesia (WNI) ke Myanmar dibongkar Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengurai bahwa pelaku menggunakan perusahaan penempatan pekerja migran tanpa menggunakan visa kerja. ??Kemudian, sebanyak 20 pekerja dibekali surat tugas dari Indonesia atas nama CV Prima Karya Gemilang. Tujuannya untuk mengelabui petugas imigrasi agar bisa menerbangkan para pekerja migran.

“Kemudian korban pergi ke Bangkok dengan alasan untuk interview dan seleksi. Apabila diterima, maka akan diterbitkan visa kerja,” urai Brigjen Djuhandhani di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/5).


Para korban, sambungnya, dibekali tiket Jakarta-Bangkok. Kemudian diseberangkan ke Myanmar secara ilegal melalui perbatasan Maysot.

Para korban dijanjikan akan bekerja sebagai marketing operator online dengan gaji kisaran Rp 12 hingga 15 juta per bulan. Angka ini belum termasuk komisi, bisa mencapai target.

Selain itu, mereka dijanjikan bekerja selama 12 jam per hari dan enam bulan sekali bisa cuti pulang ke Indonesia.

“Ini yang tawaran yang disampaikan kepada para korban,” sambung Djuhandhani.

Tapi setelah tiba di Myanmar, para korban justru dieksploitasi. Mereka diberikan kontrak kerja dalam bahasa China yang tidak dimengerti oleh korban.

“Korban dipekerjakan di perusahaan online scam milik warga negara China, kemudian ditempatkan di salah satu tempat tertutup dan dijaga oleh orang-orang bersenjata,” lanjutnya.

Para korban ini, sambung Brigjen Djuhandhani, bekerja selama 16 hingga 18 jam per hari. Mereka bekerja dari pukul 20.00 sampai dengan 14.00 waktu setempat.

“Gaji kepada para korban tidak pernah diberikan. Mereka hanya menerima sekitar Rp 3 juta bahkan ada yang belum diberikan gaji,” demikian Brigjen Djuhandhani.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya