Berita

Jumpa pers pengungkapan TPPO di Bareskrim Polri/Net

Presisi

Modus Operandi Perdagangan Orang ke Myanmar

SELASA, 16 MEI 2023 | 16:46 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Modus operandi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban 20 warga negara Indonesia (WNI) ke Myanmar dibongkar Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengurai bahwa pelaku menggunakan perusahaan penempatan pekerja migran tanpa menggunakan visa kerja. ??Kemudian, sebanyak 20 pekerja dibekali surat tugas dari Indonesia atas nama CV Prima Karya Gemilang. Tujuannya untuk mengelabui petugas imigrasi agar bisa menerbangkan para pekerja migran.

“Kemudian korban pergi ke Bangkok dengan alasan untuk interview dan seleksi. Apabila diterima, maka akan diterbitkan visa kerja,” urai Brigjen Djuhandhani di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/5).


Para korban, sambungnya, dibekali tiket Jakarta-Bangkok. Kemudian diseberangkan ke Myanmar secara ilegal melalui perbatasan Maysot.

Para korban dijanjikan akan bekerja sebagai marketing operator online dengan gaji kisaran Rp 12 hingga 15 juta per bulan. Angka ini belum termasuk komisi, bisa mencapai target.

Selain itu, mereka dijanjikan bekerja selama 12 jam per hari dan enam bulan sekali bisa cuti pulang ke Indonesia.

“Ini yang tawaran yang disampaikan kepada para korban,” sambung Djuhandhani.

Tapi setelah tiba di Myanmar, para korban justru dieksploitasi. Mereka diberikan kontrak kerja dalam bahasa China yang tidak dimengerti oleh korban.

“Korban dipekerjakan di perusahaan online scam milik warga negara China, kemudian ditempatkan di salah satu tempat tertutup dan dijaga oleh orang-orang bersenjata,” lanjutnya.

Para korban ini, sambung Brigjen Djuhandhani, bekerja selama 16 hingga 18 jam per hari. Mereka bekerja dari pukul 20.00 sampai dengan 14.00 waktu setempat.

“Gaji kepada para korban tidak pernah diberikan. Mereka hanya menerima sekitar Rp 3 juta bahkan ada yang belum diberikan gaji,” demikian Brigjen Djuhandhani.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Direksi BUMN Butuh Kepastian Hukum, Bukan Kekebalan

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:59

Menkop dan Wantimpres Rocky Gerung Hadiri Pra Kongres Syarikat Islam ke-42

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:50

Kakak Kandung Ridwan Kamil Dicecar KPK soal Kasus Korupsi bjb

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:46

IHSG Menguat 1,36 Persen, Rupiah Masih Dibayangi Konflik Timur Tengah

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:38

Legislator PDIP Ungkap Sejumlah Isu yang Dibahas dalam Revisi UU Pemilu

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:21

BOP Pantura Bentukan Prabowo untuk Jaga Kawasan Pesisir

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:04

Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Disalahgunakan

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:56

Warek Unsoed Dicecar KPK soal Mekanisme PMB Jalur Mandiri

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:37

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah jadi Kunci

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:35

GWS Dorong UMKM jadi Ruang Perempuan Perkuat Peran Ekonomi

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:25

Selengkapnya