Berita

Saksi kunci penerimaan gratifikasi yang menjerat Andhi Pramono, Iksannudin/RMOL

Politik

Ungkap Modus Penerimaan Gratifikasi Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Saksi Kunci: Bisnis Ekspor Impor

SELASA, 16 MEI 2023 | 15:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Seorang saksi kunci kasus dugaan penerimaan gratifikasi pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan modus penerimaan gratifikasi terkait urusan ekspor dan impor beberapa perusahaan oleh Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Saksi kunci yang dimaksud, yaitu bernama Iksannudin selaku Staf Exim PT Argo Makmur Cemindo. Dia kembali diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (16/5), setelah sebelumnya juga telah diperiksa pada Senin (15/5).

"Masalah ini saja, terkait masalah (Pak Andhi) iya," ujar Iksannudin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa sore (16/5).


Iksan membantah jika dirinya disebut sebagai tangan kanan dari Andhi Pramono yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.

"Nggak juga, bukan tangan kanan," katanya.

Namun demikian, Iksan enggan membeberkan materi pemeriksaan yang telah didalami oleh tim penyidik kepada dirinya soal kasus Andhi Pramono.

"Hanya sebagai saksi saja, untuk Pak Andhi, tidak lebih jauh dari itu," terangnya.

Saat ditanya soal dirinya sebagai pengumpul uang gratifikasi Andhi Pramono, Iksan tidak membantahnya.

"Iya (sebagian perusahaan uang dikumpulkan ke Iksan). Wah itu (banyaknya uang yang dikumpulkan) nggak bisa disebutin ya," katanya.

Bahkan, saat ditanya perkiraan nominal uang hingga dari berapa banyak perusahaan, Iksan tidak mau membeberkannya.

"Enggak bisa disebutin juga, saya enggak bisa ngomong di sini," imbuhnya.

Selain itu, Iksan mengaku bahwa hubungannya dengan Andhi Pramono hanya sebatas bisnis impor dan ekspor.

"Ya sebatas kerjaan itu, tidak jauh lebih dari kerjaan. Bisnis saja, bisnis impor ekspor, enggak jauh dari itu," katanya.

Iksan pun membenarkan, bahwa dirinya menjadi perantara antara Andhi Pramono dengan beberapa perusahaan terkait bea cukai.

"Benar. Tidak ada bahasa setor, hanya bisnis saja, ada kerjaan kita jalanin. Ya seperti itu lah (Iksan membenarkan sebagai perantara)" ungkapnya.

Kemudian kata Iksan, dirinya juga sudah diminta oleh tim penyidik KPK untuk mengembalikan uang gratifikasi Andhi Pramono yang masih ada pada dirinya.

"Sudah (diminta kembalikan uang). Nggak bisa disebutin juga (nominal uang yang diminta dikembalikan)" pungkasnya.

Pada Senin (15/5), KPK secara resmi mengumumkan sudah meningkatkan proses dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga naik ke penyelidikan dan penyidikan terhadap Andhi Pramono.

"Saat ini sudah meningkatkan pada proses penyidikan, jadi sudah ada tersangkanya ya untuk dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin siang (15/5).

Ali memastikan, proses penyidikan dilakukan karena KPK telah memiliki adanya kecukupan alat bukti.

"Kami akan mengumumkan secara resmi identitas dari tersangka dimaksud pada saatnya nanti ketika proses penyidikan ini cukup," pungkas Ali.

Meski KPK belum membeberkan identitas tersangka, sumber Kantor Berita Politik RMOL menyatakan Andhi Pramono sudah menyandang status tersangka, dan juga telah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri. Ia juga telah diklarifikasi oleh tim Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN pada Selasa (14/3).

Andhi Pramono merupakan tersangka kedua yang diproses KPK melalui pemeriksaan LHKPN. Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo RAT (RAT) sebagai tersangka gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rafael jadi tersangka juga setelah sebelumnya diklarifikasi soal harta kekayaan yang dilaporkan di LHKPN.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

UPDATE

Dubes Iran Halalbihalal ke Kediaman Megawati

Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:03

Idulfitri 1447 H, Cak Imin: Saatnya Saling Memaafkan dan Merawat Persaudaraan

Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:00

Prabowo Sebut Pemulihan Aceh Tamiang Nyaris Rampung

Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:55

Megawati Rayakan Idulfitri Bersama Keluarga dan Sahabat Terdekat

Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:40

Pesan Gibran di Idulfitri: Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:32

IEA Ajak Warga Dunia Kerja dari Rumah demi Redam Harga Energi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 10:49

Iran Klaim Kemenangan, Mojtaba Sebut Musuh Mulai Goyah

Sabtu, 21 Maret 2026 | 10:20

Prabowo Halalbihalal dan Bagi Sembako ke Warga Aceh Tamiang

Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:58

Harga Minyak Turun Tipis ke Kisaran 109 Dolar AS

Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:47

Pesan Idulfitri: Lima Pelajaran Ramadan untuk Kehidupan yang Lebih Bertakwa

Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:39

Selengkapnya