Berita

Saksi kunci penerimaan gratifikasi yang menjerat Andhi Pramono, Iksannudin/RMOL

Politik

Ungkap Modus Penerimaan Gratifikasi Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Saksi Kunci: Bisnis Ekspor Impor

SELASA, 16 MEI 2023 | 15:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Seorang saksi kunci kasus dugaan penerimaan gratifikasi pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan modus penerimaan gratifikasi terkait urusan ekspor dan impor beberapa perusahaan oleh Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Saksi kunci yang dimaksud, yaitu bernama Iksannudin selaku Staf Exim PT Argo Makmur Cemindo. Dia kembali diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (16/5), setelah sebelumnya juga telah diperiksa pada Senin (15/5).

"Masalah ini saja, terkait masalah (Pak Andhi) iya," ujar Iksannudin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa sore (16/5).


Iksan membantah jika dirinya disebut sebagai tangan kanan dari Andhi Pramono yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.

"Nggak juga, bukan tangan kanan," katanya.

Namun demikian, Iksan enggan membeberkan materi pemeriksaan yang telah didalami oleh tim penyidik kepada dirinya soal kasus Andhi Pramono.

"Hanya sebagai saksi saja, untuk Pak Andhi, tidak lebih jauh dari itu," terangnya.

Saat ditanya soal dirinya sebagai pengumpul uang gratifikasi Andhi Pramono, Iksan tidak membantahnya.

"Iya (sebagian perusahaan uang dikumpulkan ke Iksan). Wah itu (banyaknya uang yang dikumpulkan) nggak bisa disebutin ya," katanya.

Bahkan, saat ditanya perkiraan nominal uang hingga dari berapa banyak perusahaan, Iksan tidak mau membeberkannya.

"Enggak bisa disebutin juga, saya enggak bisa ngomong di sini," imbuhnya.

Selain itu, Iksan mengaku bahwa hubungannya dengan Andhi Pramono hanya sebatas bisnis impor dan ekspor.

"Ya sebatas kerjaan itu, tidak jauh lebih dari kerjaan. Bisnis saja, bisnis impor ekspor, enggak jauh dari itu," katanya.

Iksan pun membenarkan, bahwa dirinya menjadi perantara antara Andhi Pramono dengan beberapa perusahaan terkait bea cukai.

"Benar. Tidak ada bahasa setor, hanya bisnis saja, ada kerjaan kita jalanin. Ya seperti itu lah (Iksan membenarkan sebagai perantara)" ungkapnya.

Kemudian kata Iksan, dirinya juga sudah diminta oleh tim penyidik KPK untuk mengembalikan uang gratifikasi Andhi Pramono yang masih ada pada dirinya.

"Sudah (diminta kembalikan uang). Nggak bisa disebutin juga (nominal uang yang diminta dikembalikan)" pungkasnya.

Pada Senin (15/5), KPK secara resmi mengumumkan sudah meningkatkan proses dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga naik ke penyelidikan dan penyidikan terhadap Andhi Pramono.

"Saat ini sudah meningkatkan pada proses penyidikan, jadi sudah ada tersangkanya ya untuk dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin siang (15/5).

Ali memastikan, proses penyidikan dilakukan karena KPK telah memiliki adanya kecukupan alat bukti.

"Kami akan mengumumkan secara resmi identitas dari tersangka dimaksud pada saatnya nanti ketika proses penyidikan ini cukup," pungkas Ali.

Meski KPK belum membeberkan identitas tersangka, sumber Kantor Berita Politik RMOL menyatakan Andhi Pramono sudah menyandang status tersangka, dan juga telah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri. Ia juga telah diklarifikasi oleh tim Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN pada Selasa (14/3).

Andhi Pramono merupakan tersangka kedua yang diproses KPK melalui pemeriksaan LHKPN. Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo RAT (RAT) sebagai tersangka gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rafael jadi tersangka juga setelah sebelumnya diklarifikasi soal harta kekayaan yang dilaporkan di LHKPN.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lampaui Ekspektasi, Ekonomi Malaysia Tumbuh 4,9 Persen di 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:16

Kuota Pembelian Beras SPHP Naik Jadi 25 Kg Per Orang Mulai Februari 2026

Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:02

Analis: Sentimen AI dan Geopolitik Jadi Penggerak Pasar Saham

Sabtu, 17 Januari 2026 | 13:46

Hasto Bersyukur Dapat Amnesti, Ucapkan Terima Kasih ke Megawati-Prabowo

Sabtu, 17 Januari 2026 | 13:26

Bripda Rio, Brimob Polda Aceh yang Disersi Pilih Gabung Tentara Rusia

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:42

Sekolah Rakyat Jalan Menuju Pengentasan Kemiskinan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:16

Legislator Golkar: Isra Miraj Harus Jadi Momentum Refleksi Moral Politisi

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:14

Skandal DSI Terbongkar, Ribuan Lender Tergiur Imbal Hasil Tinggi dan Label Syariah

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:46

Harga Minyak Menguat Jelang Libur Akhir Pekan AS

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:35

Guru Dikeroyok, Komisi X DPR: Ada Krisis Adab dalam Dunia Pendidikan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:24

Selengkapnya