Berita

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto/RMOL

Hukum

Menteri Hadi Hargai Proses KPK Bongkar Kejanggalan Harta Mantan Kepala BPN Jaktim

SELASA, 16 MEI 2023 | 13:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menghargai proses penyelidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kejanggalan harta kekayaan mantan Kepala BPN Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra.

Hal itu disampaikan oleh Hadi usai mengikuti acara Paku Integritas bersama jajarannya dan para istrinya masing-masing di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (16/5).

Hadi mengatakan, Sudarman telah pecat dari jabatannya, yakni dari jabatan Kepala BPN Jakarta Timur yang sempat viral karena gaya hidup mewah.


"Sudah, sudah saya lepas, sudah saya pecat dari jabatan sekarang, kemudian sekarang kita menghargai proses dari KPK," ujar Hadi kepada wartawan, Selasa siang (16/5).

Hadi pun mengingatkan semua pihak kasus yang dialami Sudarman untuk dijadikan pembelajaran.

"Saya sampaikan semuanya, ini menjadi pelajaran kita semuanya," pungkasnya.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan sempat mengatakan, beberapa pejabat yang telah diklasifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) telah naik ke proses penyelidikan.

"Sudah naik lidik, sudah dong (Sudarman Harjasaputra naik penyelidikan), kita nggak bisa bilang banyak," ujar Pahala kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (5/5).

Selain Sudarman kata Pahala, beberapa pejabat yang telah diklarifikasi LHKPN dan dinaikkan ke tahap penyelidikan, yaitu mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.

"Eko sudah, Andi Makassar sudah, Wahono sudah, Alun (Rafael Alun Trisambodo) sudah, ya lima yang sudah naik lidik dari LHKPN," pungkas Pahala.

Sementara itu, untuk Andhi Pramono, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Andhi pun telah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri sejak 12 Mei 2023.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya