Berita

Pengurus Vihara Amurva Bhumi atau Hok Tek Tjeng Sin bersama tim kuasa hukum/RMOL

Nusantara

Hakim Sakit, Sidang Putusan Sengketa Lahan Vihara Amurva Bhumi Ditunda

SENIN, 15 MEI 2023 | 20:22 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Sidang putusan atas kasus sengketa lahan antara PT Danutaru Jaya dengan Vihara Amurva Bhumi atau Hok Tek Tjeng Sin yang diagendakan hari ini, Senin (15/5), harus ditunda lantaran hakim anggota yang memutus perkara tersebut sedang sakit.

Begitu disampaikan tim kuasa hukum Vihara Amurva Bhumi, Sahat Gultom saat ditemui di Vihara Amurva Bhumi, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Senin sore (15/5).

“Kita tadi memenuhi undangan agenda persidangan yaitu putusan, ternyata melalui hakim anggota diberitahu bahwa harus ditunda, karena ketua majelis hakim ada mengalami sedikit perasaan sakit,” kata Sahat.


Jemaat Vihara Hok Tek Tjeng Sin, kata dia, gelisah terhadap permasalahan hukum yang sedang dialami vihara yang telah berdiri hampir 100 tahun dan telah menjadi cagar budaya di wilayah DKI Jakarta.

Pasalnya, lahan 690 dan 462 meter persegi di wilayah vihara tersebut diklaim secara sepihak oleh PT Danataru Jaya. Padahal, Vihara Hok Tek Tjeng Sin adalah saksi sejarah perkembangan Provinsi DKI Jakarta.

Pengurus Vihara Hok Tek Tjeng Sin, Indra Gunawan, mengatakan PT Danataru Jaya mengajukan gugatan soal tanah ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 2022.

Seharusnya, pada tanggal 15 Mei 2023, akan ada putusan soal gugatan tersebut.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya