Berita

Jaksa Agung ST Burhanuddin (tengah) saat menjelaskan ke wartawan soal hasil penghitungan BPKP dalam kasus korupsi BTS Kominfo/RMOL

Politik

Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

SENIN, 15 MEI 2023 | 18:24 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Sebanyak lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kominfo pada tahun 2020 dan 2022, segera dilimpahkan ke pengadilan.

Lima tersangka tersebut berinisial AAL, GMS, YS, MA dan IH telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menuturkan bahwa saat ini pihak Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap lima tersangka tersebut.


“Saat ini penyidikan telah selesai dan kami akan serahkan tahap duanya kepada Direktur Penuntutan. Dan selanjutnya akan segera kami limpahkan ke pengadilan,” tegas ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/5).

Hanya saja, Burhanuddin masih enggan menguraikan apa peran lima tersangka ini dalam kasus pengadaan BTS 4G Kominfo dan akan disampaikan lewat pengadilan.

“Tadi sudah disampaikan kerugian cukup besar Rp 8 triliun lebih dan nanti akan lebih terbuka di persidangan tentunya. Di sana akan terbuka masing-masing peran para terdakwa dan kemudian siapa saja yang terlibat di situ,” demikian Burhanuddin.

Lima orang tersangka tersebut, memiliki jabatan strategis di Kominfo. Tersangka AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.

Kemudian, MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment dan  IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya