Berita

Andi Arief melambaikan tangan kepada wartawan di Gedung KPK/RMOL

Hukum

Andi Arief Diperiksa KPK Terkait Aliran Dana Kasus Korupsi Ricky Ham Pagawak

SENIN, 15 MEI 2023 | 10:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan tengah memeriksa Kepala Bappilu DPP Partai Demokrat, Andi Arief, sebagai saksi dugaan suap, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati Mamberamo Tengah 2013-2018 dan 2018-2023, Ricky Ham Pagawak (RHP).

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, membenarkan, hari ini, Senin (15/5), tim penyidik memanggil dan memeriksa Andi Arief sebagai saksi.

"Andi Arief didalami terkait pengetahuan dugaan aliran uang RHP," kata Ali, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin pagi (15/5).

Selain Andi Arief, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya, Uci Sanusi selaku wiraswasta, dan Rajesh Khana, juga  selaku wiraswasta.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Andi Arief didampingi dua pengacara tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pukul 09.29 WIB.

"Ada yang mau ditanyain sama KPK. (Kasus) RHP, dia kan sudah mau disidang, ada yang mau ditanyain aja," kata Andi, menjawab pertanyaan Kantor Berita Politik RMOL, di depan Gedung Merah Putih KPK, Senin pagi (15/5).

Tak lama kemudian, sekitar pukul 09.39 WIB, Andi Arief langsung menuju ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih. Sedangkan dua orang pengacaranya tidak diperkenankan masuk.

Pada perkara itu, KPK menduga ada pihak-pihak yang sengaja melakukan perintangan penyidikan. Upaya yang dilakukan dimaksud di antaranya dengan mengkondisikan keterangan saksi-saksi yang dipanggil tim penyidik, termasuk mempengaruhi saksi agar tidak hadir secara patut saat dipanggil penyidik.

KPK mengingatkan kepada siapapun, agar tidak mempengaruhi saksi-saksi, karena itu perbuatan dilarang UU dan dapat dijerat Pasal 21 UU Tipikor.

Sejauh ini nilai aset yang disita tim penyidik sekitar Rp30 miliar lebih, dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak.

Ricky Ham resmi ditahan KPK pada Senin (20/2), setelah ditangkap pada Minggu (19/2), usai buron selama tujuh bulan.

Ricky Ham merupakan tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi dan TPPU terkait proyek pembangunan infrastruktur di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Uang yang diterima Ricky Ham mencapai Rp200 miliar.


Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya