Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin/Ist
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, masih membuka pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) dari partai politik hingga 14 Mei 2024.
Partai politik yang mendaftarkan bacaleg pada Jumat (12/5) adalah Partai Amanat Nasional dan Partai Golkar.
Meski keduanya diterima, kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin, hanya PAN yang persyaratannya lengkap sehingga bisa tercetak tanda terima di aplikasi Silon. Sementara Partai Golkar belum lengkap.
"Berkas Golkar itu tidak kita terbitkan tanda terimanya, belum keluar dari Silon karena approve DPP-nya belum dimasukkan ke Silon, sama seperti PDIP. Kalau PAN sudah ada di Silon, berarti yang sudah menerima berita acara PKS, PPP, Hanura, Nasdem, dan PAN," beber Jajang, dikutip
Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (13/5).
Jajang menambahkan, dari 18 partai politik yang jadi kontestan Pemilu 2024, hanya beberapa partai yang telah mendaftarkan Bacaleg ke KPU Kabupaten Bekasi. Padahal batas akhir pendaftaran tinggal 1 hari lagi.
Maka dari itu, Jajang mengingatkan partai politik yang akan mendaftarkan Bacalegnya bisa memastikan berkas yang diunggah ke aplikasi Silon sudah lengkap, agar tidak merepotkan partainya karena dikejar waktu yang terbatas.
"Menurut informasi, tanggal 13 (Mei) ada empat partai politik yang daftar sisanya menumpuk di tanggal 14 (Mei). Kalau tanggal 14 tidak mengajukan sampai pukul 23.59 WIB, berarti tidak ada calegnya, partainya tidak mengajukan kita sudah tidak menerima lagi," paparnya.
"Dan kalau tanggal 14 (Mei) tanda terima tidak diberikan, berarti tidak bisa disertakan untuk dilakukan verifikasi karena tidak ada barang yang bisa diverifikasi," imbuhnya.
Partai politik telah diterima pendaftarannya dibuktikan dengan tercetaknya tanda terima dari aplikasi Silon. Selanjutnya, pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023, KPU bakal melakukan pengecekan dokumen. Jika dirasa ada yang tidak sesuai maka pihaknya bakal melakukan klarifikasi untuk diperbaiki partai politik.
"Kita cek apakah Calegnya ada di Silon, misalnya ijazah diajukan SMA kemudian ada di Silon terus kita buka ternyata ijazahnya bukan SMA, kita meragukan. Maka kita akan klarifikasi ke Calegnya atau partai bersangkutan jadi kita minta diperbaiki," bebernya.
Jajang pun menegaskan, pendaftaran bakal calon legislatif sebenarnya bukanlah kewajiban melainkan hak dari partai politik.
"Kalau mereka ingin mendapatkan kursi di dewan ajukan calegnya, kalau mereka tidak ingin ya tidak apa-apa," tandasnya.