Berita

Kolase Presiden ke-45 AS Donald Trump, Presiden RI Joko Widodo, dan Presiden ke-2 RI Soeharto/Net

Publika

Etika Politik: Jokowi, Soeharto, dan Donald Trump

SABTU, 13 MEI 2023 | 12:24 WIB | OLEH: RACHLAND NASHIDIK

I
PRESIDEN Jokowi dikritik keras. Ia dinilai terlalu jauh ikut campur mengarahkan partai-partai politik untuk berkoalisi, bahkan menentukan siapa calon presiden dan wakil presiden.

Wajar, bila ada semacam kejengahan publik yang menganggap seharusnya Presiden mencegah dirinya melakukan kegiatan politik partisan di Istana Negara.

Pendukung Presiden menghadapi kritik ini dengan sengit. Mereka membandingkan ke dalam pembelaannya sebuah peristiwa lama, yakni resepsi pernikahan putra-putra Presiden SBY di Istana Negara, untuk membenarkan tindak tanduk politik Presiden tersebut.

Pendukung Presiden menghadapi kritik ini dengan sengit. Mereka membandingkan ke dalam pembelaannya sebuah peristiwa lama, yakni resepsi pernikahan putra-putra Presiden SBY di Istana Negara, untuk membenarkan tindak tanduk politik Presiden tersebut.

Alasan itu, kendati faktual, gagal mendorong perdebatan publik menjadi produktif. Padahal, ikhwal yang dibahas sangat penting, yakni etika bagi seorang Presiden demi menjalankan pemerintahan yang fair dan efektif.

Lagipula, tidakkah seharusnya masa lalu dijadikan cermin untuk memperbaiki hari ini? Bukan sebaliknya, apa yang terlanjur dianggap sebagai kesalahan di masa lalu, justru dijadikan alasan untuk membenarkan kesalahan baru.

Sebenarnya, ada sejumlah perkara berbeda yang dicampur aduk seolah memiliki makna yang sama saja, dalam perdebatan tersebut. Masing-masing adalah aktivitas pribadi Presiden, personalisasi jabatan, kegiatan pemerintahan atau layanan publik dan kegiatan politik partisan.

Catatan ini, dengan mengambil beberapa contoh, mencoba mengurainya.

II
Presiden adalah pekerjaan 24 jam sehari. Untuk alasan itu, negara memberi rumah bagi Presiden, yakni di dalam Istana Negara. Maka, aktivitas pribadi Presiden di istana negara pada dasarnya tidak dilarang.

Dalam sejarah White House, sebagai contoh, sudah pernah diselenggarakan 19 kali akad nikah dan 4 kali resepsi pernikahan keluarga Presiden. Terbaru, pada November 2022, Presiden Joe Biden menyelenggarakan pernikahan cucunya di Istana Kepresidenan Amerika Serikat itu.

Publik Amerika tidak memandang hal tersebut sebagai pelanggaran etika politik karena rumah Presiden AS memang berada di dalam White House.

Dari contoh itu, kita bisa belajar bahwa apa yang sekurangnya terasa problematik dari sisi etika politik, bukanlah kegiatan pribadi Presiden di dalam Istana Negara.

Tapi bagaimana dengan hal sebaliknya, yakni menyelenggarakan kegiatan negara atau pemerintahan di rumah pribadi Presiden? Tentang itu, kita bisa memetik pelajaran dari masa Orde Baru.

Saat itu, Presiden Soeharto seringkali membicarakan, mengambil dan mengumumkan kebijakan pemerintah di rumah pribadinya di Jalan Cendana. Soeharto membuat rumah pribadinya di Jalan Cendana seolah Istana Negara. Ia tidak memisahkan kegiatan pribadi dari kegiatan jabatan sebagai Presiden atau kepala negara.

"Cendana" pada saat itu adalah pusat kekuasaan politik yang kedudukan dan pamornya bahkan melebihi "Bina Graha". Inilah yang pada waktu itu dikritik oleh para aktivis pro-demokrasi sebagai personalisasi jabatan.

Tapi, perlu diingat, kritik ini tidak ikut menyebut ke dalamnya kegiatan Soeharto di Jalan Cendana selaku Ketua Dewan Pembina Golkar (yang jauh lebih berkuasa dari Ketua Umum Golkar).

Sesungguhnya, memang tidak terasa problematik, apabila Presiden melakukan kegiatan politik partisan di kediaman pribadinya sendiri, atau tempat lain yang bukan bagian dari fasilitas negara.

Sebaliknya, problem sungguh terasa, sekali lagi dari sisi etika politik, apabila Presiden menggunakan otoritas negara dan fasilitasnya untuk kegiatan politik partisan, apalagi yang menyimpan keuntungan politik bagi dirinya sendiri.

Ini berhubungan dengan perkara public trust. Layanan publik adalah inti dari penyelenggaraan pemerintahan. Ia harus fair dan efektif, dan karena itu perlu bersifat imparsial, agar mendapat kepercayaan publik yang cukup.

Itu makanya Presiden harus memisahkan kegiatan politik partisan dari kegiatan negara atau pemerintahan. Agar terdapat cukup kepercayaan publik kepada pemerintahan yang dipimpinnya dan kebijakan-kebijakan yang dihasilkannya.

Tanpa adanya public trust, akibat pemerintah dianggap tidak fair, maka pemerintahan akan sulit untuk berjalan efektif. Kebijakan-kebijakannya akan sering menghadapi penentangan atau gugatan.

III
Amerika Serikat memiliki Undang-undang yang melarang federal officials memanfaatkan otoritas negara dan fasilitasnya untuk kegiatan politik partisan, khususnya untuk mempengaruhi Pemilu.

Undang-undang ini, yakni Hatch Act 1939, terus mengalami pembaruan atau kontekstualisasi, yang terbaru pada masa Presiden Obama, yakni menetapkan hukuman disiplin bagi pejabat publik yang melakukan pelanggaran.

Ada kasus yang relevan untuk dituturkan di sini. Presiden Trump, di ujung masa pemerintahannya, pernah dikritik dengan sengit karena dinilai menyimpangi ketentuan Hatch Act 1939. Ia menggunakan White House sebagai tempat menyampaikan acceptance speech sebagai kandidat Presiden dari Partai Republik untuk pemilu selanjutnya.

Trump membantah. Ia bilang, yurisdiksi Hatch Act 1939 hanya berlaku pada pegawai negara, tidak pada Presiden. Dia menambahi, lagi pula pidatonya itu, meski bertempat di White House, namun diselenggarakan di taman yang merupakan bagian dari kediaman pribadinya sebagai Presiden dan belum pernah digunakan untuk kegiatan kenegaraan.

Argumen Presiden Trump itu, bahkan kendati terbukti telah menyelamatkannya dari serangan, tetapi sesungguhnya tetap didasari oleh pengakuan terhadap etika politik yang hari-hari ini sedang dengan sengit dibicarakan di Indonesia.

Itulah bahwa negara atau otoritas pemerintahan harus berlaku imparsial. Dan Istana Negara tidak boleh digunakan oleh Presiden untuk politik partisan.

Demikianlah, bukan kegiatan pribadi Presiden di dalam Istana Negara yang dinilai tak beretika. Melainkan manakala Presiden menjadikan rumah pribadinya sebagai pusat pengambilan kebijakan pemerintah.

Namun demikian, Presiden tentu saja berhak menyelenggarakan kegiatan politik partisan di kediaman pribadinya. Tapi ia diminta mencegah dirinya menggunakan otoritas Presiden atau Kepala Negara dan fasiitas-fasilitas negara, untuk kegiatan politik partisan.

Presiden Jokowi perlu belajar dari kebajikan itu.

Penulis adalah Pendiri Perhimpunan Pendidikan Demokrasi

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

UPDATE

Tiba di Amman, Prabowo Disambut Putra Mahkota hingga Dikawal Jet Tempur

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit Didorong Optimisme AI

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:14

KPK Bakal Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Kasus Suap Importasi

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:55

Duduk Bareng Bahas Ritel: Upaya Mendag Sinkronkan Aturan dengan Kebutuhan Desa

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:39

Mantan PM Norwegia Dirawat Serius Usai Dugaan Percobaan Bundir di Tengah Skandal Epstein

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:26

Indeks STOXX 600 Naik 0,23 Persen, Dekati Rekor Tertinggi di Tengah Dinamika Tarif AS

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:16

Kemenag Kejar Target: Dana BOP dan BOS Rp4,5 Triliun Harus Cair Sebelum Lebaran 2026

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:05

NasDem Berpeluang Mengusung Anies Lagi

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:51

Roy Suryo Cs versus Penyidik Polda Metro Makin Seru

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:34

Yuk Daftar Mudik Gratis 2026 Kota Bandung

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:24

Selengkapnya