Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

Pendaftaran Bacaleg PPP Tetap Diterima Meski Telat, Ini Penjelasan KPU

JUMAT, 12 MEI 2023 | 17:33 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penyerahan formulir pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang dilaksanakansudah melewati batas akhir waktu pendaftaran di hari kerja, yaitu pukul 16.00 WIB, tetap diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Anggota KPU RI, Idham Holik tidak memungkiri elite PPP tiba pada pukul 16.03 WIB. Akan tetapi, ternyata ada perwakilan PPP yang tiba lebih awal untuk mencatatkan waktu kedatangan.

“Tadi PPP registrasi kedatangan jam 15.55 (WIB). Bisa dicek catatannya,” ujar Idham saat ditemui di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat sore (12/5).


Ia menjelaskan, registrasi kedatangan bisa dilakukan oleh pihak parpol dengan satu syarat tertentu.

“Karena, untuk registrasi itu yang terpenting dimandatkan oleh pimpinan (partai),” sambungnya menjelaskan.

Oleh karena itu, Idham memastikan pola registrasi dengan mandat pimpinan parpol bisa dilakukan sebelum para elitenya tiba di Kantor KPU RI.

“Bisa, dan itu tadi disaksikan oleh Bawaslu. Ada CCTV juga,” demikian Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI ini menambahkan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya