Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

Pendaftaran Bacaleg PPP Tetap Diterima Meski Telat, Ini Penjelasan KPU

JUMAT, 12 MEI 2023 | 17:33 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penyerahan formulir pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang dilaksanakansudah melewati batas akhir waktu pendaftaran di hari kerja, yaitu pukul 16.00 WIB, tetap diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Anggota KPU RI, Idham Holik tidak memungkiri elite PPP tiba pada pukul 16.03 WIB. Akan tetapi, ternyata ada perwakilan PPP yang tiba lebih awal untuk mencatatkan waktu kedatangan.

“Tadi PPP registrasi kedatangan jam 15.55 (WIB). Bisa dicek catatannya,” ujar Idham saat ditemui di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat sore (12/5).


Ia menjelaskan, registrasi kedatangan bisa dilakukan oleh pihak parpol dengan satu syarat tertentu.

“Karena, untuk registrasi itu yang terpenting dimandatkan oleh pimpinan (partai),” sambungnya menjelaskan.

Oleh karena itu, Idham memastikan pola registrasi dengan mandat pimpinan parpol bisa dilakukan sebelum para elitenya tiba di Kantor KPU RI.

“Bisa, dan itu tadi disaksikan oleh Bawaslu. Ada CCTV juga,” demikian Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI ini menambahkan.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya