Berita

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto/Ist

Politik

MK Usulkan Sistem Pileg Campuran, PDIP Ogah Berandai-andai

JUMAT, 12 MEI 2023 | 09:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sistem pemilu campuran yang mengombinasikan sistem proporsional terbuka dan tertutup sebagaimana usulan Hakim Konstitusi Arief Hidayat tidak ditanggapi serius oleh partai pemenang Pemilu 2019, PDIP.

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto mengaku tidak mau berandai-andai soal penerapan sistem pemilu yang masih diuji di MK itu.

"Kita tunggu (putusan) MK saja ya," ujar Hasto saat diwawancarai Kantor Berita Politik RMOL di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/5).


Pada kesempatan sebelumnya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menawarkan agar Indonesia menerapkan sistem pemilihan campuran, yakni proporsional terbuka dan tertutup. Sistem ini sudah diterapkan negara lain, salah satunya Skotlandia yang bertujuan untuk memenuhi kuota minimal keterwakilan perempuan di parlemen.

Adapun dalam jumpa pers usai penyerahan formulir pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) PDIP, Hasto sempat menyinggung soal sistem proporsional terbuka yang masih berlaku saat ini kaitannya dengan pendaftaran bacaleg.

Ia mengatakan, komposisi bacaleg yang didaftarkan PDIP ke KPU RI menyesuaikan sistem pileg yang masih berlaku saat ini, yaitu sistem proporsional terbuka.

"PDIP menempatkan seluruh proses penjaringan dan penyaringan di dalam sistem proporsional terbuka. Mengingat saat ini, kita juga masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi," tandas Hasto.

Mengenai pelaksanaan sistem pileg yang normanya tertuang dalam Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu, Anggota KPU RI, Idham Holik sudah memberikan penjelasan, bahwa yang saat ini masih berlaku adalah sistem proporsional terbuka.

Karena itu, ia menyatakan bahwa asas kepastian hukum dalam pelaksanaan pileg pada Pemilu Serentak 2024, dipastikan masih menggunakan sistem proporsional terbuka, sebelum ada keputusan dari MK.

"Berkenaan dengan pencalonan anggota legislatif ini, kami (KPU) masih menggunakan atau merujuk pada norma-norma yang berlaku," ujar Idham.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya