Berita

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto/Ist

Politik

MK Usulkan Sistem Pileg Campuran, PDIP Ogah Berandai-andai

JUMAT, 12 MEI 2023 | 09:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sistem pemilu campuran yang mengombinasikan sistem proporsional terbuka dan tertutup sebagaimana usulan Hakim Konstitusi Arief Hidayat tidak ditanggapi serius oleh partai pemenang Pemilu 2019, PDIP.

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto mengaku tidak mau berandai-andai soal penerapan sistem pemilu yang masih diuji di MK itu.

"Kita tunggu (putusan) MK saja ya," ujar Hasto saat diwawancarai Kantor Berita Politik RMOL di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/5).


Pada kesempatan sebelumnya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menawarkan agar Indonesia menerapkan sistem pemilihan campuran, yakni proporsional terbuka dan tertutup. Sistem ini sudah diterapkan negara lain, salah satunya Skotlandia yang bertujuan untuk memenuhi kuota minimal keterwakilan perempuan di parlemen.

Adapun dalam jumpa pers usai penyerahan formulir pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) PDIP, Hasto sempat menyinggung soal sistem proporsional terbuka yang masih berlaku saat ini kaitannya dengan pendaftaran bacaleg.

Ia mengatakan, komposisi bacaleg yang didaftarkan PDIP ke KPU RI menyesuaikan sistem pileg yang masih berlaku saat ini, yaitu sistem proporsional terbuka.

"PDIP menempatkan seluruh proses penjaringan dan penyaringan di dalam sistem proporsional terbuka. Mengingat saat ini, kita juga masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi," tandas Hasto.

Mengenai pelaksanaan sistem pileg yang normanya tertuang dalam Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu, Anggota KPU RI, Idham Holik sudah memberikan penjelasan, bahwa yang saat ini masih berlaku adalah sistem proporsional terbuka.

Karena itu, ia menyatakan bahwa asas kepastian hukum dalam pelaksanaan pileg pada Pemilu Serentak 2024, dipastikan masih menggunakan sistem proporsional terbuka, sebelum ada keputusan dari MK.

"Berkenaan dengan pencalonan anggota legislatif ini, kami (KPU) masih menggunakan atau merujuk pada norma-norma yang berlaku," ujar Idham.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kodam XII/Tanjungpura Geser Pasukan Atasi Karhutla ke Selatan Kalbar

Sabtu, 19 September 2026 | 05:09

Ketika Politik Uang Dianggap Wajar

Sabtu, 19 September 2026 | 04:45

Profesor Webster University: Pimpinan Negara Barat Harus Contoh Prabowonomics

Sabtu, 19 September 2026 | 04:16

Ekosistem Pengolahan Ikan Skala Mikro dan Kecil Terus Diperkuat

Sabtu, 19 September 2026 | 03:45

Fapet IPB University Hasilkan Inovasi Songsong Komersialisasi Ayam Lokal

Sabtu, 19 September 2026 | 03:13

Kejati Sumut Didesak Usut Tuntas Kasus Lahan Tol Medan-Binjai

Sabtu, 19 September 2026 | 02:45

Ketika Polemik Ijazah Berubah jadi Komoditas Politik

Sabtu, 19 September 2026 | 02:17

Tim Hukum UIN Jakarta Datangi Kejati Banten Usut Korupsi Eks Rektor

Sabtu, 19 September 2026 | 01:50

Humanika Harus Bantu Presiden Bawa Keluar RI dari Middle Income Trap

Sabtu, 19 September 2026 | 01:26

Konstruksi Waktu Dugaan TPPU dan Pemerasan Kasus Febrie Tidak Sinkron

Sabtu, 19 September 2026 | 01:02

Selengkapnya