Berita

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto/Ist

Politik

MK Usulkan Sistem Pileg Campuran, PDIP Ogah Berandai-andai

JUMAT, 12 MEI 2023 | 09:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sistem pemilu campuran yang mengombinasikan sistem proporsional terbuka dan tertutup sebagaimana usulan Hakim Konstitusi Arief Hidayat tidak ditanggapi serius oleh partai pemenang Pemilu 2019, PDIP.

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto mengaku tidak mau berandai-andai soal penerapan sistem pemilu yang masih diuji di MK itu.

"Kita tunggu (putusan) MK saja ya," ujar Hasto saat diwawancarai Kantor Berita Politik RMOL di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/5).


Pada kesempatan sebelumnya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menawarkan agar Indonesia menerapkan sistem pemilihan campuran, yakni proporsional terbuka dan tertutup. Sistem ini sudah diterapkan negara lain, salah satunya Skotlandia yang bertujuan untuk memenuhi kuota minimal keterwakilan perempuan di parlemen.

Adapun dalam jumpa pers usai penyerahan formulir pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) PDIP, Hasto sempat menyinggung soal sistem proporsional terbuka yang masih berlaku saat ini kaitannya dengan pendaftaran bacaleg.

Ia mengatakan, komposisi bacaleg yang didaftarkan PDIP ke KPU RI menyesuaikan sistem pileg yang masih berlaku saat ini, yaitu sistem proporsional terbuka.

"PDIP menempatkan seluruh proses penjaringan dan penyaringan di dalam sistem proporsional terbuka. Mengingat saat ini, kita juga masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi," tandas Hasto.

Mengenai pelaksanaan sistem pileg yang normanya tertuang dalam Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu, Anggota KPU RI, Idham Holik sudah memberikan penjelasan, bahwa yang saat ini masih berlaku adalah sistem proporsional terbuka.

Karena itu, ia menyatakan bahwa asas kepastian hukum dalam pelaksanaan pileg pada Pemilu Serentak 2024, dipastikan masih menggunakan sistem proporsional terbuka, sebelum ada keputusan dari MK.

"Berkenaan dengan pencalonan anggota legislatif ini, kami (KPU) masih menggunakan atau merujuk pada norma-norma yang berlaku," ujar Idham.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

UPDATE

AKBP Didik Konsumsi Serbuk Haram sejak 2019

Kamis, 26 Februari 2026 | 04:10

Anggaran Pendidikan Bisa Dioptimalkan Tanpa Direcoki MBG

Kamis, 26 Februari 2026 | 04:08

THR di Jakarta Harus Cair Paling Lambat Dua Pekan sebelum Lebaran

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:25

Ibnu Muljam, Pembunuh Ali yang Hafal Al-Qur'an

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:11

PDIP Sesalkan MBG Sedot Dana Pendidikan

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:01

Ubunubunomologi

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:34

MBG Sah Pakai Anggaran Pendidikan

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:11

Golkar Dukung Impor 105 Ribu Mobil India Ditunda

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:00

Arief Poyuono: Megawati Dukung Program MBG

Kamis, 26 Februari 2026 | 01:25

Aksi Anarkis Mahasiswa di Polda DIY Ancam Demokrasi

Kamis, 26 Februari 2026 | 01:23

Selengkapnya