Layanan mobil SIM Keliling/Net
Masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) bisa memanfaatkan gerai SIM Keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
DIberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Jumat (12/5) hari ini SIM Keliling tersedia di lima lokasi di Jakarta.
Bagi masyarakat yang berada di Jakarta Timur, bisa datang ke gerai SIM Keliling di Mal Grand Cakung. Untuk Wilayah Jakarta Selatan, SIM Keliling berad di Kampus Trilogi Kalibata.
Sementara di Jakarta Barat, masyarakat bisa menghampiri SIM Keliling di Mall Citraland dan LTC Glodok. Kemudian masyarakat yang lebih dekat ke Jakarta Pusat bisa memanfaatkan gerai SIM Keliling di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Jadwal layanan SIM keliling untuk warga Jakarta pada hari ini beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP 60/2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp 75 ribu.
Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni, fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi.