Berita

Irjen Teddy Minahasa/Net

Hukum

Kompolnas Dorong Mabes Polri Segera Pecat Irjen Teddy Minahasa

KAMIS, 11 MEI 2023 | 16:04 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Mabes Polri untuk memecat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

"Kompolnas juga mendorong sanksi etik maksimum untuk dapat dijatuhkan kepada yang bersangkutan, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Anggota Kompolnas Poengky Indarti kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (11/5).

Alasan PTDH dipilih karena menurut Poengky apa yang dilakukan Irjen Teddy sangat berbahaya dan sangat mencoreng institusi kepolisian, dan yang lebih parah ialah merusak generasi penerus bangsa.


"Rekayasa barang bukti kejahatan narkoba yang dilakukan Irjen Teddy berpotensi membunuh jutaan generasi muda. Selain itu sebagai pejabat tinggi Polri yang pada saat kejadian menjadi Kapolda, maka Irjen Teddy seharusnya menjadi contoh teladan bagi seluruh anggotanya, tetapi ternyata justru contoh buruk yang diberikan," ucap Poengky.

Terlepas dari itu, Poengky pun meminta Mabes Polri untuk segera menggelar sidang KEPP dalam waktu dekat.

Irjen Teddy Minahasa sebelumnya divonis oleh hakim pidana seumur hidup terkait keterlibatan peredaran narkoba jenis sabu hasil ungkapan Polres Bukittinggi.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Teddy dengan hukuman mati.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih saat membacakan putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5).

Irjen Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya