Berita

Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan/Net

Politik

Produk VSF Indonesia Terbebas dari BMAD, Mendag: Perlu Dimanfaatkan Sebaik-baiknya

KAMIS, 11 MEI 2023 | 14:39 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Ekspor produk serat rayon viskose (viscose staple fibre/VSF) Indonesia ke India berpeluang meningkat. Hal ini lantaran produk tersebut terbebas dari perpanjangan ke-2 pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) di India.

Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan menilai, keputusan ini telah menjadi kabar gembira bagi Indonesia. Sebab dengan dibatalkannya pengenaan kembali BMAD ini, akses pasar produk serat rayon viskose akan sangat terbuka lebar.

“Peluang ekspor ini perlu dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh produsen/eksportir Indonesia,” ujar Mendag Zulkifli Hasan kepada wartawan, Kamis (11/5).


Dijelaskan Zulhas, sapaan akrabnya, pembatalan BMAD produk VSF ini didasarkan pada laporan Semi-Annual Report Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang diterbitkan Pemerintah India pada 19 April 2023.

Dengan putusan tersebut, rekomendasi akhir dari Directorate General Trade Remedies (DGTR) India yang terbit pada 19 Desember 2022 dinyatakan batal. Eksportir Indonesia pun tidak lagi dikenakan BMAD sebesar 0,103 hingga 0,512 dolar AS/kg.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI Budi Santoso menilai pembatalan pengenaan BMAD ini patut untuk disyukuri. Dia menjelaskan VSF merupakan salah satu produk tekstil Indonesia dengan nilai ekspor yang cukup besar ke India.

“Pembatalan ini tentunya menjadi kabar gembira bagi eksportir Indonesia untuk mempertahankan, serta meningkatkan nilai ekspor produk unggulan ini ke India,” tuturnya.

Budi Santoso mengurai, kasus VSF di India bermula pada 19 Maret 2009. Saat itu, otoritas DGTR India menginisiasi penyelidikan antidumping untuk VSF dengan kode HS 5504.10.00 asal Tiongkok dan Indonesia.

Pada penyelidikan perpanjangan kedua pada 2021 sempat menghasilkan putusan pembatalan perpanjangan pada 31 Juli 2021, namun industri domestik India mengajukan banding ke Pengadilan Pajak India (Customs, Excise & Service Tax Appellate Tribunal/CESTAT) terhadap putusan pembatalan tersebut. Pengadilan Pajak India pun menganulir pembatalan perpanjangan sebelumnya.

Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag RI Natan Kambuno menilai kesuksesan ini merupakan hasil kerja sama yang baik dari semua pihak terkait, yaitu pemerintah RI, asosiasi, dan eksportir tertuduh.

“Setelah adanya pembatalan ini, kami harap eksportir/produsen produk VSF Indonesia akan mampu menggenjot ekspor ke India,” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya