Berita

Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan/Net

Politik

Produk VSF Indonesia Terbebas dari BMAD, Mendag: Perlu Dimanfaatkan Sebaik-baiknya

KAMIS, 11 MEI 2023 | 14:39 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Ekspor produk serat rayon viskose (viscose staple fibre/VSF) Indonesia ke India berpeluang meningkat. Hal ini lantaran produk tersebut terbebas dari perpanjangan ke-2 pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) di India.

Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan menilai, keputusan ini telah menjadi kabar gembira bagi Indonesia. Sebab dengan dibatalkannya pengenaan kembali BMAD ini, akses pasar produk serat rayon viskose akan sangat terbuka lebar.

“Peluang ekspor ini perlu dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh produsen/eksportir Indonesia,” ujar Mendag Zulkifli Hasan kepada wartawan, Kamis (11/5).


Dijelaskan Zulhas, sapaan akrabnya, pembatalan BMAD produk VSF ini didasarkan pada laporan Semi-Annual Report Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang diterbitkan Pemerintah India pada 19 April 2023.

Dengan putusan tersebut, rekomendasi akhir dari Directorate General Trade Remedies (DGTR) India yang terbit pada 19 Desember 2022 dinyatakan batal. Eksportir Indonesia pun tidak lagi dikenakan BMAD sebesar 0,103 hingga 0,512 dolar AS/kg.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI Budi Santoso menilai pembatalan pengenaan BMAD ini patut untuk disyukuri. Dia menjelaskan VSF merupakan salah satu produk tekstil Indonesia dengan nilai ekspor yang cukup besar ke India.

“Pembatalan ini tentunya menjadi kabar gembira bagi eksportir Indonesia untuk mempertahankan, serta meningkatkan nilai ekspor produk unggulan ini ke India,” tuturnya.

Budi Santoso mengurai, kasus VSF di India bermula pada 19 Maret 2009. Saat itu, otoritas DGTR India menginisiasi penyelidikan antidumping untuk VSF dengan kode HS 5504.10.00 asal Tiongkok dan Indonesia.

Pada penyelidikan perpanjangan kedua pada 2021 sempat menghasilkan putusan pembatalan perpanjangan pada 31 Juli 2021, namun industri domestik India mengajukan banding ke Pengadilan Pajak India (Customs, Excise & Service Tax Appellate Tribunal/CESTAT) terhadap putusan pembatalan tersebut. Pengadilan Pajak India pun menganulir pembatalan perpanjangan sebelumnya.

Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag RI Natan Kambuno menilai kesuksesan ini merupakan hasil kerja sama yang baik dari semua pihak terkait, yaitu pemerintah RI, asosiasi, dan eksportir tertuduh.

“Setelah adanya pembatalan ini, kami harap eksportir/produsen produk VSF Indonesia akan mampu menggenjot ekspor ke India,” pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya