Berita

Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta, Mukhaer Pakkanna dan kantor Bank Syariah Indonesia/Net

Politik

Surat Terbuka Rektor ITB-AD untuk Bank Syariah Indonesia (BSI)

KAMIS, 11 MEI 2023 | 13:15 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sebuah surat terbuka dilayangkan Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta, Mukhaer Pakkanna untuk bank syariah terbesar di Indonesia, Bank Syariah Indonesia (BSI). Surat ditulis untuk menyikapi transaksi online BSI yang tidak terkoneksi ke seluruh nasabah pada pekan ini.

Dalam tulisan ini, Mukhaer Pakkanna sebagai nasabah yang loyal mulai merasa ragu dengan kapasitas manajemen BSI. Apalagi, hingga Kamis pagi (11/5) tidak ada permintaan maaf dari manajemen BSI terkait gangguan yang terjadi.

Berikut bunyi lengkap surat terbuka Mukhaer Pakkanna untuk Bank Syariah Indonesia (BSI):


Sejak Senin pagi (8/5), sistem transaksi online Bank Syariah Indonesia (BSI), bank syariah terbesar di Indonesia, tidak terkoneksi ke seluruh nasabah. Nasabah pun panik dan resah, terutama nasabah yang memang hanya mengandalkan rekening satu-satunya di BSI, bukan bank lain. Mereka tidak bisa bertransaksi, padahal gaji, upah, honor, dan transaksi lainnya tidak bisa diproses alias mentok.

Banyak di antara mereka adalah nasabah ultramikro, mikro, dan kecil, bahkan berpenghasilan rendahan. Padahal mereka memiliki anak, saudara, dan keluarga yang butuh pembayaran. Berapa kerugian mereka? Berapa dampak sosial dan psikologis mereka akibat tidak bisa bertransaksi? Sampai kapan mereka hilang kesabarannya?

Hingga Kamis pagi (11/5), belum ada permintaan maaf secara terbuka dan transparan dari manajemen BSI. Bahkan, pihak pemerintah sebagai inisiator pendirian BSI, diam seribu bahasa. Begitu juga, petinggi Kementerian BUMN sebagai operator penggabungan 3 (tiga) bank syariah menjadi BSI. Mereka semua hanya “mengambinghitamkan” para hacker  atau pelaku serangan siber, sehingga berdampak down-nya sistem transaksi. Manajemen BSI hanya ngomong akan diselesaikan bertahap?

Padahal mereka digaji tinggi, dihonor besar, dan pelbagai fasilitas yang diterima  dari nasabah-nasabah kecil dan miskin. Kalau mereka tidak memiliki rasa malu, pasti akan terus menerus mencari “kambing hitam” dan tidak mau tanggung jawab serta tidak akan mau mengalkulasi berapa besar kerugian finansial, sosial, dan psikologis nasabah.

Terang benderang dalam pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjelaskan hak nasabah/konsumen untuk dilindungi. Begitu juga peraturan turunannya, di mana pihak pelaku usaha, termasuk manajemen bank, harus melindungi dan bertanggung jawab terhadap nasib konsumen yang dirugikan. Lebih teknis, aturan Otoritas Jasa Keuangan dalam POJK No. 6/POJK.07/2022 eksplisit menjelaskan, perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Begitu juga dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia.

Saya sebagai pimpinan di salah satu Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) yang memiliki ratusan dosen, karyawan, dan staf serta mitra yang bertransaksi loyal sebagai nasabah BSI yang terhormat, hampir tiap saat, mereka minta penjelasan ke saya tentang masalah dan keberadaan BSI ini. Demikian juga, AUM-AUM yang lain dan lembaga-lembaga keagamaan yang lain atau dunia usaha dan industri yang lain yang menjadi nasabah. Tentu sebagai nasabah, pasti  mereka resah.  Keluarga mereka resa, karena tidak bisa bertransaksi. Maka saya harus menyuarakan ini kepada pemerintah, terutma ke Menteri BUMN, dan petinggi BSI serta pihak terkait dengan BSI.

Sebagai nasabah loyal, selama ini kami bangga dengan BSI. Karena mimpinya akan menjadi Bank Islam terbesar ke-10 dunia dan 5 besar di Tanah Air. Tentu ini didasarkan pada fakta, bahwa aset BSI telah menjulang hingga Rp 277 triliun dan ekuitas perusahaan Rp 26 triliun. Maka dengan kejadian ini, akhirnya kami mulai ragu terhadap kapasitas manajemen BSI. Sebagai bagian komponen ummat, masalah ini harus segera dituntaskan, secepatnya, karena bagian dari ikhtiar dan jihad kita semua.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya