Berita

Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta, Mukhaer Pakkanna dan kantor Bank Syariah Indonesia/Net

Politik

Surat Terbuka Rektor ITB-AD untuk Bank Syariah Indonesia (BSI)

KAMIS, 11 MEI 2023 | 13:15 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sebuah surat terbuka dilayangkan Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta, Mukhaer Pakkanna untuk bank syariah terbesar di Indonesia, Bank Syariah Indonesia (BSI). Surat ditulis untuk menyikapi transaksi online BSI yang tidak terkoneksi ke seluruh nasabah pada pekan ini.

Dalam tulisan ini, Mukhaer Pakkanna sebagai nasabah yang loyal mulai merasa ragu dengan kapasitas manajemen BSI. Apalagi, hingga Kamis pagi (11/5) tidak ada permintaan maaf dari manajemen BSI terkait gangguan yang terjadi.

Berikut bunyi lengkap surat terbuka Mukhaer Pakkanna untuk Bank Syariah Indonesia (BSI):


Sejak Senin pagi (8/5), sistem transaksi online Bank Syariah Indonesia (BSI), bank syariah terbesar di Indonesia, tidak terkoneksi ke seluruh nasabah. Nasabah pun panik dan resah, terutama nasabah yang memang hanya mengandalkan rekening satu-satunya di BSI, bukan bank lain. Mereka tidak bisa bertransaksi, padahal gaji, upah, honor, dan transaksi lainnya tidak bisa diproses alias mentok.

Banyak di antara mereka adalah nasabah ultramikro, mikro, dan kecil, bahkan berpenghasilan rendahan. Padahal mereka memiliki anak, saudara, dan keluarga yang butuh pembayaran. Berapa kerugian mereka? Berapa dampak sosial dan psikologis mereka akibat tidak bisa bertransaksi? Sampai kapan mereka hilang kesabarannya?

Hingga Kamis pagi (11/5), belum ada permintaan maaf secara terbuka dan transparan dari manajemen BSI. Bahkan, pihak pemerintah sebagai inisiator pendirian BSI, diam seribu bahasa. Begitu juga, petinggi Kementerian BUMN sebagai operator penggabungan 3 (tiga) bank syariah menjadi BSI. Mereka semua hanya “mengambinghitamkan” para hacker  atau pelaku serangan siber, sehingga berdampak down-nya sistem transaksi. Manajemen BSI hanya ngomong akan diselesaikan bertahap?

Padahal mereka digaji tinggi, dihonor besar, dan pelbagai fasilitas yang diterima  dari nasabah-nasabah kecil dan miskin. Kalau mereka tidak memiliki rasa malu, pasti akan terus menerus mencari “kambing hitam” dan tidak mau tanggung jawab serta tidak akan mau mengalkulasi berapa besar kerugian finansial, sosial, dan psikologis nasabah.

Terang benderang dalam pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjelaskan hak nasabah/konsumen untuk dilindungi. Begitu juga peraturan turunannya, di mana pihak pelaku usaha, termasuk manajemen bank, harus melindungi dan bertanggung jawab terhadap nasib konsumen yang dirugikan. Lebih teknis, aturan Otoritas Jasa Keuangan dalam POJK No. 6/POJK.07/2022 eksplisit menjelaskan, perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Begitu juga dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia.

Saya sebagai pimpinan di salah satu Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) yang memiliki ratusan dosen, karyawan, dan staf serta mitra yang bertransaksi loyal sebagai nasabah BSI yang terhormat, hampir tiap saat, mereka minta penjelasan ke saya tentang masalah dan keberadaan BSI ini. Demikian juga, AUM-AUM yang lain dan lembaga-lembaga keagamaan yang lain atau dunia usaha dan industri yang lain yang menjadi nasabah. Tentu sebagai nasabah, pasti  mereka resah.  Keluarga mereka resa, karena tidak bisa bertransaksi. Maka saya harus menyuarakan ini kepada pemerintah, terutma ke Menteri BUMN, dan petinggi BSI serta pihak terkait dengan BSI.

Sebagai nasabah loyal, selama ini kami bangga dengan BSI. Karena mimpinya akan menjadi Bank Islam terbesar ke-10 dunia dan 5 besar di Tanah Air. Tentu ini didasarkan pada fakta, bahwa aset BSI telah menjulang hingga Rp 277 triliun dan ekuitas perusahaan Rp 26 triliun. Maka dengan kejadian ini, akhirnya kami mulai ragu terhadap kapasitas manajemen BSI. Sebagai bagian komponen ummat, masalah ini harus segera dituntaskan, secepatnya, karena bagian dari ikhtiar dan jihad kita semua.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya