Berita

Sidang pembacaan vonis Linda Pudjiastuti alias Anita Cepu/RMOL

Hukum

Nikmati Hasil Penjualan Sabu Jadi Hal Memberatkan Vonis Anita Cepu

RABU, 10 MEI 2023 | 18:19 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Majelis Hakim menilai Linda Pudjiastuti alias Anita Cepu menikmati keuntungan sebagai perantara penjualan narkotika jenis sabu.

Hal itulah yang jadi pemberat bagi Majelis Hakim dalam memberikan vonis Linda saat pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5).

"Hal memberatkan, terdakwa menikmati keuntungan sebagai perantara dalam penjualan sabu," kata hakim anggota.


Selain itu, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas narkotika.

Sementara itu, hal yang meringankan karena Linda jujur mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum.

Linda Pujiastuti alias Anita Cepu divonis penjara 17 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Linda masuk dalam lingkaran kasus peredaran narkoba jenis sabu yang menyeret nama mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Majelis hakim menyatakan Linda terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Hal itu melanggar Pasal 114 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya