Berita

Kompol Kasranto saat jalani sidang putusan kasus peredaran narkoba jenis Sabu/RMOL

Presisi

Terbukti Edarkan Sabu, Mantan Kapolsek Kalibaru Divonis 17 Tahun Penjara

RABU, 10 MEI 2023 | 15:24 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Nama Kasranto sendiri muncul dalam kasus yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa usai mencari pembeli sabu hasil ungkapan Polres Bukittinggi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranto dengan pidana 17 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih saat bacakan amar putusan di ruang sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Barat Rabu (10/5).


Kasranto terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Hal diatas tentu melanggar Pasal 114 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lanjut, Jon Sarman menyebut hal yang memberatkan Kasranto karena perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas narkoba.

Selain itu, terdakwa sebagai Kapolsek Kalibaru justru terlibat peredaran narkoba.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum.

Selain hukuman pidana, Kasranto juga diminta membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

DPR Minta TVRI Maksimalkan Siaran Piala Dunia hingga Pelosok Negeri

Jumat, 30 Januari 2026 | 12:12

Budisatrio Dinilai Tepat Gantikan Sugiono di Kementerian Luar Negeri

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:53

KPK Kembali Periksa Lima Pejabat Pemkab Bekasi Terkait Kasus Suap Ijon Bupati Ade Kuswara

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:47

Trump: Putin Setuju Tahan Serangan ke Ukraina Selama Musim Dingin Ekstrem

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:29

Lonjakan Harga Emas Diprediksi Tembus Rp4,2 Juta Akhir Tahun

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:16

Pasar Minyak Masih Bergejolak Tanggapi Rencana AS Serang Iran

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:08

Bawang Putih Impor Bakal Masuk Pasar, Kemendag Targetkan Harga Jinak Sebelum Ramadan

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:50

Saham Nokia Anjlok, Ketua Dewan Komisaris Mengundurkan Diri

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:20

Buntut Kasus Hogi Minaya, Kapolresta Sleman Dinonaktifkan

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:01

Rapat Pleno Tetapkan Gus Yahya Kembali Pimpin NU

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:01

Selengkapnya