Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Pengadilan Tinggi Malawi Desak Sekolah Terima Murid Berambut Gimbal

RABU, 10 MEI 2023 | 11:03 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Dalam upaya menghindari tindak diskriminasi di lembaga pendidikan, Pengadilan Tinggi Malawi mendesak agar sekolah negeri dapat menerima murid berambut gimbal dari suku Rastafari.

Dalam putusannya, Hakim Nzione Ntaba memerintahkan agar Kementerian Pendidikan Malawi mengeluarkan surat edaran untuk mencabut larangan anak berambut gimbal di sekolah.

"Surat edaran itu harus dilakukan sebelum 30 Juni," ujar Ntaba, seperti dimuat TRT World pada Selasa (9/5).


Keputusan itu diambil Pengadilan setelah pengajuan petisi atas kasus dua anak Rastafarian yang ditolak masuk ke sekolah negeri masing-masing pada tahun 2010 dan 2016, karena memakai rambut gimbal.

Rastafarianisme adalah agama Abrahamik dari Jamaika yang menekankan untuk menjalani apa yang mereka anggap alami, termasuk rambut mereka.

Namun, Rastafarian Malawi telah lama dikesampingkan oleh kebijakan pendidikan yang mewajibkan siswa untuk memotong rambut mereka.

Sehingga beberapa orang tua Rastafarian lebih memilik untuk menyekolahkan anak mereka di sekolah swasta.

Tidak hanya Malawi kasus serupa juga terjadi di negara tetangga seperti Kenya dan Ghana, di mana Pengadilan Tinggi kedua negara lebih dulu menetapkan izin murid berambut gimbal.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya