Berita

Kuasa Hukum Nazaruddin Dek Gam, Askhalani, Zulkifli dan Pujiaman menggelar konferensi pers di Banda Aceh beberapa waktu lalu/RMOLAceh

Nusantara

Kuasa Hukum Dek Gam Desak Polisi Segera Tahan Presiden Persiraja

RABU, 10 MEI 2023 | 00:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kuasa Hukum Nazaruddin Dek Gam, Zulkifli, meminta Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh segera menahan terhadap Zulfikar SBY sebagai tersangka dalam kasus pembelian saham Persiraja Aceh dengan cek kosong.

"Kami minta polisi sesegera mungkin terhadap tersangka dilakukan penahanan," kata Zulkifli kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (9/5).

Ada beberapa hal, yang menjadi pertimbangan Zulfikar SBY untuk ditahan selain sebagai tersangka kasus tersebut. Salah satunya, Presiden Persiraja itu dikhawatirkan akan mengulangi perbuatan yang sama yang dapat merugikan orang lain.


"Karena begini, penipuan dan penggelapan cek kosong kalau tidak dilakukan penahanan maka penahanan akan berpotensi besar mengulangi perbuatannya," ucapnya.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh telah memeriksa Zulfikar SBY sebagai tersangka kasus pembelian saham Persiraja Aceh dengan cek kosong. Pemeriksaan telah dilakukan pada Jumat lalu (5/5).

"Sudah kita periksa hari Jumat tanggal 5 Mei 2023, dari pukul 10.00 WIB, pas shalat Jumat istirahat, kemudian dilanjutkan sampai pukul 16.00 WIB," terang Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (9/5).

Menurut Fadhillah, dalam pemeriksaan tersebut penyidik memberi sejumlah pertanyaan terkait apa saja yang dilakukan tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik juga menyampaikan semua hasil dari keterangan ahli hukum pidana terkait kasus tersebut.

"Yang pasti dijawab semua pertanyaan dengan baik oleh (Zulfikar)," ujar Fadhillah.

Walaupun sudah menjadi tersangka dan menjalani pemeriksaan, namun Zulfikar SBY tidak ditahan. Sebab, menurut Fadhillah, tersangka kooperatif dan tidak mempersulit penyidikan.

"Tersangka masih mengikuti produser yang baik, jadi kita belum melakukan penahanan," jelas Fadhillah.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, saat ini penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh sedang mempersiapkan pemberkasan sebelum dilakukan pelimpahan berkas beserta tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya