Berita

Rombongan bacaleg PKS Karanganyar mendaftar ke KPU gunakan 8 delman/RMOLJateng

Politik

Ini Makna dari 8 Delman yang Digunakan PKS Mendaftar ke KPU Karanganyar

RABU, 10 MEI 2023 | 00:43 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Karanganyar resmi mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) ke KPUD, Selasa (9/5). Rombongan bacaleg PKS ini menaiki 8 andong dari depan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.

Dipimpin langsung Ketua DPD PKS Karanganyar, Anwar Susilo, bersama jajaran pengurusnya, PKS pun menjadi partai pertama yang menyerahkan daftar caleg yang diajukan ke KPU.

“Alhamdulillah kami dari PKS Karanganyar bisa menyelesaikan proses penyiapan bacaleg berjumlah 45 orang. Yang kita daftarkan hari ini ke KPU," paparnya, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Selasa (9/5).


Menurutnya, DPD PKS Karanganyar mengajukan 45 nama sesuai sipol (sistem informasi parpol) KPU.

Adapun komposisi kuota perempuan minimal 30 persen dan kuota caleg milenial 35 persen.

Bahkan ada juga senior DPD PKS Karanganyar kembali maju sebagai caleg. Seperti Anwar Abdul Gani, mantan wakil Ketua DPRD dari PKS, kemudian Joko Tri Susilo yang pernah menjabat Ketua PKS dan anggota DPRD Karanganyar.

“Komposisinya saat ini kader sepuh (senior), incumbent senior, kita hadirkan lagi. Turun gununglah," jelasnya.

Sekretaris DPD PKS Karanganyar Darwanto menambahkan, mendaftar menggunakan 8 delman memang memiliki makna khusus.  

Filosofinya atau pesan yang ingin disampaikan berharap agar demokrasi yang aman (Delman) di Karanganyar. Sekaligus mendorong agar pemilu tahun 2024 mendatang kondusif.

"Jumlah delapan delman sesuai nomor urut. Dan memilih tanggal 9 sesuai target perolehan kursi DPRD," imbuhnya.

Sementara itu Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari menyampaikan, sejak dibuka pada 1 Mei 2023 lalu, PKS adalah partai pertama yang mendaftarkan calegnya ke KPU Karanganyar

"Akhirnya pecah telor juga, hari ini PKS yang pertama mendaftarkan calegnya ke KPU," sebut Trias.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya