Berita

Gereja Katolik Roma di Oakland, California/Net

Dunia

Hadapi Ratusan Kasus Pelecehan Seksual, Keuskupan Katolik California Bangkrut

SELASA, 09 MEI 2023 | 18:32 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Keuskupan Katolik Oakland mengajukan kebangkrutannya pada Senin (8/5), di tengah ratusan tuntutan hukum atas dugaan kasus pelecehan seksual anak-anak yang sedang dihadapi keuskupan tersebut.

Langkah itu disebut sebagai upaya bagi gereja Katolik Oakland untuk dapat menyelesaikan 330 tuntutan hukum yang sedang mereka hadapi, dengan memberikan kompensasi bagi para korban melalui asuransi dan aset gereja.

“Setelah mempertimbangkan berbagai alternatif dengan hati-hati untuk memberikan kompensasi yang adil kepada orang-orang tak bersalah yang dirugikan, kami yakin proses ini adalah cara terbaik untuk memastikan hasil yang adil dan setara bagi para penyintas,” kata Uskup Michael Barber dalam siaran pers.


Akan tetapi, seperti dimuat MSN pada Selasa (9/5), di bawah pengajuan kebangkrutan tersebut, tindakan hukum terhadap uskup akan segera dihentikan oleh otoritas California.

Langkah itu telah dikecam oleh Jaringan Penyintas dari Orang-orang yang Disalahgunakan oleh Pendeta (SNAP), dengan mempertanyakan kebenaran dari kebangkrutan tersebut.

Menurut SNAP, pengajuan kebangkrutan hanyalah upaya Keuskupan untuk menolak keadilan dan transparansi yang layak bagi para penyintas. Dalam catatannya, Keuskupan memiliki katedral senilai 200 juta (Rp 2,0 triliun), dan ratusan hektar tanah di Piedmont, Orinda, dan beberapa daerah lainnya.

“Segala sesuatu tentang kebangkrutan ini menurut kami salah. Ini semua hanya tentang upaya menyimpan uang dan rahasia,” kata SNAP dalam pernyataannya, yang mencurigai kebangkrutan itu.

Untuk itu, mereka meminta kepada pemerintah agar dapat memaksa Keuskupan untuk bertanggung jawab dalam menangani kasus pelecehan satu per satu, membiarkan juri mendengarkan kesaksian dan memberikan ganti rugi kepada para korban.

Menanggapi hal tersebut, Keuskupan mengatakan bahwa mereka berjanji akan menyelesaikan ratusan kasus itu. Sementara ini mereka mengklaim telah membentuk dewan peninjau untuk menilai tuduhan pelecehan seksual, memberikan konseling kepada para penyintas, dan memberikan pelatihan kesadaran dan pencegahan pelecehan seksual anak serta pemeriksaan latar belakang.

Sebagian besar tuntutan itu dikabarkan telah berlangsung selama lebih dari tiga puluh tahun lalu, yang berpusat pada kejahatan pelecehan seksual yang terjadi pada 1960-an, 70-an, dan 80-an yang dilakukan oleh para imam yang tidak lagi aktif dalam pelayanan atau telah meninggal dunia.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

UPDATE

Muktamar NU: Menjaga Sang Pendiri NKRI dari Intervensi

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:07

Jazzscape: Malam Intim Jazz dari Rooftop Jakarta

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:06

KDKMP Kembalikan Hak Rakyat Secara Fair

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:54

Prabowo Sapa Ribuan Massa Aksi Damai Pendukung Ekonomi Kerakyatan di DPR

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:52

Ketika Ibu Bersatu Padu

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:43

Tak Sesuai Keputusan Presiden, DPR Heran Realisasi Bantuan Pangan Ditunda

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:33

TNI Bantah jadi Penyebab Ledakan Depan Gereja di Intan Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:26

BPOM Bali Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, 15 Tersangka Ditangkap

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:04

Pembentukan BUMN Ekspor Dinilai Belum Sentuh Akar Masalah

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:59

Mercy Barends: Hentikan Kriminalisasi Masyarakat Adat Halmahera Utara

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:55

Selengkapnya