Berita

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea memberikan keterangan pers usai vonis terhadap kliennya di PN Jakarta Barat/RMOL

Hukum

Meski Bersyukur Atas Vonis Hakim, Irjen Teddy Tetap Ajukan Banding

SELASA, 09 MEI 2023 | 17:06 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris bersyukur terkait vonis yang diberikan majelis hakim terhadap kliennya.

"Pertama syukur bukan hukuman mati, syukur bukan hukuman mati," kata Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (9/5).

Meski bersyukur kliemnya tidak divonis pidana mati, pihaknya mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup. Ini sesuai dengan permintaan Irjen Teddy yang menghendaki banding.

"Barusan diminta banding, ya, banding," ucap Hotman.

Hotman pun menyebut pengajuan banding juga didasari dari dakwaan hakim yang menurutnya hanya mengcopy paste dari dakwaan jaksa. Padahal, ada hal-hal yang harus menjadi pertimbangan ulang bagi majelis hakim untuk menimbang putusan sebelum vonis keluar.

"Putusan hakim meng-copy paste surat dakwaan jaksa," kata Hotman.

Irjen Teddy Minahasa sebelumnya divonis oleh hakim pidana seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba yang menjeratnya. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Teddy dengan hukuman mati.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih saat membacakan putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5).

Irjen Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya