Berita

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea memberikan keterangan pers usai vonis terhadap kliennya di PN Jakarta Barat/RMOL

Hukum

Meski Bersyukur Atas Vonis Hakim, Irjen Teddy Tetap Ajukan Banding

SELASA, 09 MEI 2023 | 17:06 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris bersyukur terkait vonis yang diberikan majelis hakim terhadap kliennya.

"Pertama syukur bukan hukuman mati, syukur bukan hukuman mati," kata Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (9/5).

Meski bersyukur kliemnya tidak divonis pidana mati, pihaknya mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup. Ini sesuai dengan permintaan Irjen Teddy yang menghendaki banding.


"Barusan diminta banding, ya, banding," ucap Hotman.

Hotman pun menyebut pengajuan banding juga didasari dari dakwaan hakim yang menurutnya hanya mengcopy paste dari dakwaan jaksa. Padahal, ada hal-hal yang harus menjadi pertimbangan ulang bagi majelis hakim untuk menimbang putusan sebelum vonis keluar.

"Putusan hakim meng-copy paste surat dakwaan jaksa," kata Hotman.

Irjen Teddy Minahasa sebelumnya divonis oleh hakim pidana seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba yang menjeratnya. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Teddy dengan hukuman mati.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih saat membacakan putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5).

Irjen Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya