Berita

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea memberikan keterangan pers usai vonis terhadap kliennya di PN Jakarta Barat/RMOL

Hukum

Meski Bersyukur Atas Vonis Hakim, Irjen Teddy Tetap Ajukan Banding

SELASA, 09 MEI 2023 | 17:06 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris bersyukur terkait vonis yang diberikan majelis hakim terhadap kliennya.

"Pertama syukur bukan hukuman mati, syukur bukan hukuman mati," kata Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (9/5).

Meski bersyukur kliemnya tidak divonis pidana mati, pihaknya mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup. Ini sesuai dengan permintaan Irjen Teddy yang menghendaki banding.


"Barusan diminta banding, ya, banding," ucap Hotman.

Hotman pun menyebut pengajuan banding juga didasari dari dakwaan hakim yang menurutnya hanya mengcopy paste dari dakwaan jaksa. Padahal, ada hal-hal yang harus menjadi pertimbangan ulang bagi majelis hakim untuk menimbang putusan sebelum vonis keluar.

"Putusan hakim meng-copy paste surat dakwaan jaksa," kata Hotman.

Irjen Teddy Minahasa sebelumnya divonis oleh hakim pidana seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba yang menjeratnya. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Teddy dengan hukuman mati.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih saat membacakan putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5).

Irjen Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya