Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

OSCE Kecewa Ankara Melarang Dua Anggota untuk Pantau Pemilu Turkiye

SELASA, 09 MEI 2023 | 15:12 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Ungkapan kekecewaan disampaikan Organisasi untuk Keamanan dan Kerjasama di Eropa (OSCE) setelah Turki melarang dua dari 100 politisi mereka untuk memantau pemilu 14 Mei di negara itu pada Senin (8/5).

Dua orang yang ditolak oleh Turkiye adalah anggota Parlemen Denmark Soren Sondergaard dan anggota Parlemen Swedia Kadir Kasirga.

"Kami kecewa dengan langkah yang diambil otoritas Turki ini, yang dapat berdampak negatif pada pekerjaan misi pengamat internasional," kata majelis parlemen OSCE yang beranggotakan 57 orang, seperti dikutip dari The National, Selasa (9/5).


"Turkiye secara langsung atau tidak langsung, mempengaruhi komposisi misi," majelis.

Sondergaard dan Kasirga telah ditolak masuk karena pernyataan yang dibuat sebagai anggota parlemen independen.

Tim beranggotakan 100 orang itu terdiri dari politisi dari negara-negara anggota OSCE.

Badan OSCE lainnya mengirimkan tim yang terdiri dari hampir 400 orang untuk mengamati pemungutan suara Turki , di mana Presiden Recep Tayyip Erdogan menghadapi tantangan terberat dari pemerintahannya selama dua dekade.

Sondergaard, dari Aliansi Sosialis-Hijau Denmark, mengatakan pekan lalu bahwa Turki telah menolak aksesnya karena dia sebelumnya telah mengunjungi Pasukan Demokratik Suriah (SDF) pimpinan Kurdi.

Dia mengatakan kepada televisi publik Denmark TV2 bahwa Ankara telah menuduhnya "mempromosikan organisasi teroris".

Pasukan SDF memimpin perang melawan ISIS di Suriah. Turkiye menganggapnya sebagai cabang dari Partai Pekerja Kurdistan (PKK), yang diklasifikasikan sebagai organisasi teroris.

Ini bukan pertama kali Turkiye melakukan tindakan serupa. Pada 2018, Ankara melarang dua politisi, dari Jerman dan Swedia, dari misi pemantau pemilu yang dikirim oleh majelis parlemen OSCE.

OSCE didirikan pada tahun 1975 untuk membina hubungan antara Barat dan Blok Timur. Anggotanya saat ini termasuk negara-negara NATO dan Rusia.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya