Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

OSCE Kecewa Ankara Melarang Dua Anggota untuk Pantau Pemilu Turkiye

SELASA, 09 MEI 2023 | 15:12 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Ungkapan kekecewaan disampaikan Organisasi untuk Keamanan dan Kerjasama di Eropa (OSCE) setelah Turki melarang dua dari 100 politisi mereka untuk memantau pemilu 14 Mei di negara itu pada Senin (8/5).

Dua orang yang ditolak oleh Turkiye adalah anggota Parlemen Denmark Soren Sondergaard dan anggota Parlemen Swedia Kadir Kasirga.

"Kami kecewa dengan langkah yang diambil otoritas Turki ini, yang dapat berdampak negatif pada pekerjaan misi pengamat internasional," kata majelis parlemen OSCE yang beranggotakan 57 orang, seperti dikutip dari The National, Selasa (9/5).


"Turkiye secara langsung atau tidak langsung, mempengaruhi komposisi misi," majelis.

Sondergaard dan Kasirga telah ditolak masuk karena pernyataan yang dibuat sebagai anggota parlemen independen.

Tim beranggotakan 100 orang itu terdiri dari politisi dari negara-negara anggota OSCE.

Badan OSCE lainnya mengirimkan tim yang terdiri dari hampir 400 orang untuk mengamati pemungutan suara Turki , di mana Presiden Recep Tayyip Erdogan menghadapi tantangan terberat dari pemerintahannya selama dua dekade.

Sondergaard, dari Aliansi Sosialis-Hijau Denmark, mengatakan pekan lalu bahwa Turki telah menolak aksesnya karena dia sebelumnya telah mengunjungi Pasukan Demokratik Suriah (SDF) pimpinan Kurdi.

Dia mengatakan kepada televisi publik Denmark TV2 bahwa Ankara telah menuduhnya "mempromosikan organisasi teroris".

Pasukan SDF memimpin perang melawan ISIS di Suriah. Turkiye menganggapnya sebagai cabang dari Partai Pekerja Kurdistan (PKK), yang diklasifikasikan sebagai organisasi teroris.

Ini bukan pertama kali Turkiye melakukan tindakan serupa. Pada 2018, Ankara melarang dua politisi, dari Jerman dan Swedia, dari misi pemantau pemilu yang dikirim oleh majelis parlemen OSCE.

OSCE didirikan pada tahun 1975 untuk membina hubungan antara Barat dan Blok Timur. Anggotanya saat ini termasuk negara-negara NATO dan Rusia.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya