Berita

Barang bukti ganja yang berhasil diamankan petugas/Ist

Hukum

Tergiur Upah Besar, Kopda N Nyambi Jadi Kurir Ganja 52 Kilogram

SELASA, 09 MEI 2023 | 07:07 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Oknum prajurit Kodam Iskandar Muda Aceh berinisial Kopda N (33) dan warga sipil PL (43) berhasil diamankan setelah kedapatan menjadi kurir 52 kilogram ganja.

Menurut Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten bersama Kanwil Bea Cukai, awalnya pihak BNN mendapat informasi ada pihak yang membawa paket ganja dalam jumlah besar.

Tim gabungan pun bergerak dan menggeledah salah satu rumah kost di Jalan Sopono Sakti No C5, Islamic Village, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (1/5).


"BNN menggeledah kamar kost PL dan N," kata Plt Kepala BNN Provinsi Banten, Rachmad Rasnova, kepada wartawan, Senin (8/5).

Benar saja, saat digeledah, petugas menemukan 3 tas warna hijau berisi ganja. Paket ganja yang dibawa dengan mobil dari Aceh ke Tangerang itu dibungkus menggunakan lakban coklat, diberi kode A, B, C.

Kepada petugas, para kurir mengaku akan menyebarkan barang haram itu di wilayah Banten.

"Tersangka PL dan N membenarkan barang bukti itu narkotika jenis ganja yang akan diedarkan di Banten," kata Rachmad.

Untuk pekerjaan itu, para kurir dijanjikan imbalan Rp 100 Juta.

Kini para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.

Sementara untuk oknum TNI, Danpomdam Jaya, Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, memastikan hukuman Kopda N bakal lebih berat, karena ditambah hukum pidana militer lainya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Dewan Kebon Sirih Tetap Godok Perda DKJ Meski Ibu Kota Belum Pindah

Senin, 18 Mei 2026 | 20:17

Pengamat: Kepemimpinan Buruk Awal Kerusakan Bangsa

Senin, 18 Mei 2026 | 20:02

Oktasari Sabil Raih Gelar Doktor di Malaysia

Senin, 18 Mei 2026 | 19:46

Pernyataan Prabowo soal Dolar Upaya Menenangkan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 | 19:45

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Senin, 18 Mei 2026 | 19:37

MPR Putuskan Lomba Ulang LCC Empat Pilar di Kalbar Batal

Senin, 18 Mei 2026 | 19:28

Prabowo Panggil Gubernur BI hingga Menkeu ke Istana, Ini yang Dibahas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:15

Mantan ART Lapor ke DPR Pernah Dipukul Erin hingga Kepala Ditendang

Senin, 18 Mei 2026 | 19:08

Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, OJK Jabar Dorong Frontliner Bank Ramah Disabilitas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:00

DPR Tagih Janji BI soal Penguatan Rupiah Mulai Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 18:55

Selengkapnya